Sederhanakan Proses Pengesahan Dokumen, Mekari Sign Luncurkan Open API
Semakin bervariasi kebutuhan penandatanganan digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Tanda tangan digital banyak digunakan untuk menandatangani berbagai macam dokumen elektronik, dari kontrak, invoice, hingga surat perjanjian kerja sama perusahaan. Namun, seiring berkembangnya adaptasi dokumen elektronik, semakin bervariasi pula kebutuhan penandatanganan digital yang diperlukan klien.
Untuk menjawab permasalahan di atas, Mekari Sign sebagai penyedia tanda tangan digital tersertifikasi di Indonesia meluncurkan fitur eSignature API yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien.
“Melalui fitur open API, kami terus berinovasi menciptakan solusi yang mampu menekan waktu dan biaya operasional, serta menciptakan alur kerja yang lebih mulus pada setiap bisnis,” ujar Brendan Rakphongphairoj, Chief Innovation Officer Mekari.
1. Keuntungan eSignature API dari Mekari Sign
Fitur eSignature API dapat memenuhi segala jenis kebutuhan penandatanganan dokumen pada bisnis. Pengguna dapat mengintegrasikan eSignature di berbagai macam alur kerja dalam platform atau aplikasi bisnisnya.
Fitur API memungkinkan bisnis dapat mengintegrasikan sistem penandatanganan Mekari Sign ke dalam platform internal setiap perusahaan, yang mana pihak penandatangan tidak harus membuat akun Mekari dan mengakses dashboard Mekari Sign.
Baca Juga: OJK Diminta Perkuat Keamanan Tanda Tangan Digital