OJK Diminta Perkuat Keamanan Tanda Tangan Digital  

Tanda tangan digital telah kantongi payung hukum yang jelas

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan terus memperkuat dan mengatur manajemen risiko teknologi untuk memberikan kepastian keamanan transaksi yang dilakukan dalam lanskap digital di Indonesia. Hal tersebut diperlukan karena bank digital dan fintech di Indonesia tengah menjamur, disambut pula dengan kemudahan masyarakat mengakses layanan finansial.

Seiring semakin luasnya kesempatan akan akses layanan tersebut, tentunya pelindungan data konsumen menjadi salah satu fokus utama dari para penyedia layanan, mengingat bayang-bayang ancaman siber yang juga semakin tinggi. Dalam sebuah podcast media nasional bertajuk “Menjamin Keamanan Digital dengan Tanda Tangan Elektronik”, Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional, Departemen Penelitian Dan Pengaturan Perbankan OJK, Tony, menjelaskan, tanda tangan elektronik sering digunakan terutama dalam rangka Know Your Customer, dengan salah satu syaratnya adalah penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan dari nasabah. 

"Namun dalam era digital, spesimen tanda tangan itu, menjadi sulit. Kalau misalnya penyelenggara jasa keuangan memberikan layanan secara digital, mereka sangat membutuhkan yang tanda tangan digital untuk mengumpulkan dokumen dan tentunya dengan adanya peraturan OJK yang sudah seperti itu, saling berkaitan dan mendukung proses untuk melakukan Know Your Customer. Itu sangat penting buat penyedia jasa keuangan," kata Tony, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Budaya Digital Membaik, Indeks Literasi Digital Indonesia Naik

1. Tanda tangan digital sudah diakui sah

OJK Diminta Perkuat Keamanan Tanda Tangan Digital  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

OJK menyatakan dengan adanya Undang-Undang ITE sejak 2008 dan PP nomor 71 tahun 2019, tanda tangan digital sudah diakui secara sah. Tanda tangan digital sudah tersertifikasi dan diakui penyelenggara sertifikat elektronik seperti VIDA. Keberadaan regulasi ini, lanjut Tony, memang untuk mendorong kontrak-kontrak di bidang ekonomi digital seluruhnya secara elektronik.

Bagi OJK, itu menjadi satu landasan hukum yang kuat. Karena sebagai tanda tangan yang sudah diakui oleh secara hukum berdasarkan PP, maka tentunya tanda tangan digital dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan juga, di mana sektor keuangan pun digitalisasi juga semakin marak.

"Tentunya ini sangat membantu proses transaksi, maupun perjanjian-perjanjian yang dilakukan di sektor jasa keuangan. Apalagi dengan adanya bank digital, asuransi juga go digital, pasar modal yang dari dulu juga digital, hampir seluruh sektor di sektor jasa keuangan sudah digital. OJK tentu mengatur supaya berbagai inovasi layanan keuangan ini dapat lebih menjamin keamanan, khususnya mengacu pada peraturan yang disebutkan di  PP no. 71 tahun 2019,” kata Tony.

2. Payung hukum tanda tangan digital sudah jelas

OJK Diminta Perkuat Keamanan Tanda Tangan Digital  Peran platform digital dalam membangun digital trust atau kepercayaan pengguna dalam berinteraksi dan bertransaksi secara digital. (dok. PSrE/Vida)

Tony menekankan, masyarakat tidak perlu cemas atau gelisah dalam menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan, karena sebetulnya payung hukum sudah jelas. Prinsip-prinsip seperti kerahasiaan, integritas, hingga nirsangkal pada dasarnya terkandung dalam teknologi tanda tangan digital yang diperkuat dengan keberadaan sertifikat elektronik sesuai UU ITE. 

Di tengah tingginya penetrasi layanan digital, OJK mengimbau agar lembaga jasa keuangan perlu terus meningkatkan kapabilitas teknologi maupun talenta dalam hadirkan layanan yang dapat memberikan rasa aman. Hal ini agar teknologi seperti tanda tangan digital mampu menjadi jawaban bagi layanan digital untuk tetap bertumbuh dengan menyediakan rasa aman bagi penggunanya. 

"Kami melihat tanda tangan elektronik ini memiliki potensi cukup besar kedepannya seiring dengan perkembangan ekonomi digital yang juga lumayan sangat besar di Indonesia. Di era sekarang salah satu tantangan terbesar adalah cyber attack, menghadapi cyber attack dan kita berharap seluruh penyelenggara sertifikat elektronik seperti VIDA ini dapat terus meningkatkan (kapasitas) digital talent yang ada di mereka maupun sistem IT-nya, terutama untuk menjamin bahwa tadi pengendalian tim mereka sudah dilakukan secara memadai," katanya. 

Baca Juga: Vida Fokus Hadirkan Digital Trust, Dorong Pertumbuhan Bisnis 

3. Standarisasi layanan tanda tangan digital perlu terus dilakukan

OJK Diminta Perkuat Keamanan Tanda Tangan Digital  Ilustrasi tanda tangan (tenudge.eu)

Meski OJK telah menyerukan implementasi penggunaan tanda tangan digital dan e-KYC untuk memastikan keamanan transaksi digital, masih diperlukan standarisasi yang dapat memperkuat layanan tanda tangan digital. VIDA, sebagai penyedia layanan identitas digital dan merupakan PSrE yang memiliki wewenang dalam menerbitkan tanda tangan digital berbasis sertifikat elektronik, memiliki caranya sendiri dalam menerapkan standar yang tinggi guna menjamin pelindungan data dan mitigasi risiko keamanan digital.

Dalam podcast yang sama, SVP Government Relations VIDA, Chaerany Putri, menyatakan sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) di bawah Kominfo, pihaknya terus menaati regulasi yang diatur oleh Kominfo, selain itu Vida juga tercatat sebagai layanan inovasi keuangan digital di OJK klaster e-KYC.

"Bergerak di industri yang diregulasi dengan ketat, VIDA memandang kewajiban untuk selalu comply dengan regulasi-regulasi yang diatur oleh para pemangku kepentingan bukan hanya sebatas persyaratan saja, tetapi merupakan investasi dan cara menjalankan bisnis. Dengan prinsip beyond compliance, VIDA menetapkan standar tertinggi, baik untuk layanan tanda tangan digital dan e-KYC," ucap Putri.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya