Penyesuaian Harga BBM untuk Atasi Inflasi & Pembengkakan APBN Subsidi
Dana subsidi untuk BBM selama ini kurang tepat sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Harga Pertamax resmi naik menjadi Rp12.500 per liter pada 1 April 2022 lalu. Kenaikan tersebut akibat pengaruh harga minyak dunia yang terus mengalami lonjakan sepanjang tahun 2022 ini.
Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai merupakan jalan satu-satunya untuk mengatasi inflasi serta pembengkakan dari APBN untuk subsidi.
“Harga Pertamax dinaikkan karena alasan minyak dunia sebagai variable terikat minyak yang diimpor oleh Indonesia,” ujar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Meskipun Pertamax bukanlah BBM yang disubsidi langsung oleh Pemerintah, secara umum, penyediaan BBM di dalam negeri masih mengandung komponen subsidi.
Baca Juga: Kenapa Harga Pertamax Naik Tak Ada Protes Keras dari Masyarakat?
1. Kenaikan harga Pertamax masih di bawah nilai keekonomian Pertamax
Karenanya, latar belakang pemerintah menaikkan harga BBM ialah pengeluaran negara untuk subsidi BBM itu sendiri sudah terlalu besar sehingga diperlukan adanya pemangkasan agar dapat diaplikasikan kepada sektor lainya yang lebih nyata, seperti sektor pendidikan ataupun kesehatan.
“Dana yang disubsidikan untuk bahan bakar minyak selama ini kurang tepat sasaran,” tegas Budi.
Dia menambahkan, selama ini, subsidi BBM hanya diperoleh oleh kalangan menengah ke atas yang mengonsumsi paling besar.
“Pengurangan subsidi ini bertujuan agar subsidi dapat dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tepat sasaran,” cetusnya.
Berdasarkan formulasi yang ditetapkan dalam KepMen ESDM No 62/2020 tentang Formula Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, kenaikan harga Pertamax yang dilakukan Pertamina masih di bawah nilai keekonomian Pertamax.
Jika mengacu kepada KepMen ESDM No 62/2020 yang seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka US$114 per barel dengan kurs Rp14.350, maka didapatkan harga dasar sebesar Rp13.298 per liter, kemudian ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan harga Pertamax sebesar Rp15.292.
Baca Juga: Pengamat Energi UGM Dukung Pertamina Naikkan Pertamax, Ini Alasannya