Pejuang Rupiah Siap-Siap! BI Rate Naik, Suku Bunga KPR Melonjak
Pindah KPR bisa jadi salah satu solusi lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pada Oktober 2023, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) ke level 6 persen. Kebijakan itu diambil setelah Bank Sentral menahan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) selama delapan bulan.
Memang, keputusan yang telah diambil bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak ketidakpastian ekonomi global. Namun, bagaimana pengaruhnya terhadap berbagai produk keuangan yang ada?
Ternyata, kenaikan BI rate ini akan berpengaruh terhadap suku bunga deposito dan kredit perbankan, termasuk KPR. Bunga KPR naik 54 bps ke level 8,34 persen sepanjang periode kuartal II/2022 hingga kuartal II/2023.
Meski demikian, BI meyakini bahwa kenaikan suku bunga perbankan tetap diberikan batasan pada era BI rate tinggi ini. Rinciannya, yakni suku bunga deposito perbankan 1 bulan terjaga di angka 4,28 persen dan suku bunga kredit 2023 berada di angka 9,36 persen.
Perihal KPR, kenaikan BI rate ini tentu akan berdampak pada suku bunga tetap (fixed rate) dan suku bunga mengambang (floating rate). Akan tetapi, permasalahan yang serius akan muncul di kemudian hari ketika debitur sudah memasuki periode floating rate karena kenaikannya yang tidak bisa ditebak dan melambung tinggi. Lantas, apa solusi yang bisa disiapkan oleh para debitur KPR? Salah satu opsi terbaik yang bisa dilakukan adalah KPR take over atau pindah KPR.
Baca Juga: 6 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!
1. Kenali lebih detail soal pindah KPR
Pindah KPR atau take over KPR adalah proses pengalihan pembiayaan KPR yang sedang berjalan dari bank lama ke bank baru. Sederhananya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai peralihan kreditur atau lembaga penyedia pinjaman.
Berhubung adanya pengalihan bank, kebijakan yang berlaku pun akan berubah, seperti suku bunga dan tenor. Kemudian, ada beberapa keuntungan pindah KPR yang bisa didapatkan debitur.
Pertama, pindah KPR dapat memangkas total biaya yang cukup besar, bahkan nilai penghematannya dapat menembus angka ratusan juta rupiah. Kedua, suku bunga floating yang tinggi dapat dihindari karena pihak bank yang baru akan mengembalikan suku bunga menjadi fixed rate lagi dengan nilai yang relatif lebih rendah. Ketiga, pengubahan tenor bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan apabila debitur memilih KPR take over. Biasanya, debitur dapat memperpanjang atau mempersingkat tenor sesuai kesanggupan.
Keempat, keuntungan lainnya yang akan didapatkan debitur ketika pindah KPR adalah berkesempatan untuk mengubah jenis KPR. Contohnya, mengubah jenis KPR yang awalnya konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya. Kelima, beberapa bank terkadang memberikan promo yang menggiurkan selain penawaran suku bunga fixed yang rendah dan proses yang lebih mudah. Salah satu promo pindah KPR yang menguntungkan tersebut adalah cashback.
Baca Juga: 7 Biaya Akad KPR yang Harus Dipersiapkan selain Uang Muka