7 Biaya Akad KPR yang Harus Dipersiapkan selain Uang Muka

Jangan hanya berfokus pada DP, ya!

Membeli rumah masih menjadi impian banyak orang. Namun, harganya yang kian melambung membuat rumah semakin jauh dari jangkauan. Meski begitu, KPR atau kredit pemilikan rumah hadir sebagai opsi pembayaran alternatif bagi mereka yang ingin membeli rumah, tapi belum bisa membayar cash.

Saat memutuskan untuk mengambil KPR, banyak orang hanya terpaku untuk mempersiapkan uang muka. Namun, ada sejumlah biaya "tersembunyi" yang juga tidak boleh luput dari perhatian. Sering kali biaya-biaya ini sangat besar jika diakumulasikan. Selain uang muka, pastikan daftar biaya ini dipersiapkan juga saat kamu mengambil KPR, ya.

1. Booking fee

7 Biaya Akad KPR yang Harus Dipersiapkan selain Uang Mukailustrasi mempersiapkan biaya-biaya KPR (pexels.com/Karolina Grabowska)

Ini merupakan biaya paling awal yang harus dikeluarkan di luar DP. Biaya ini diberikan kepada pengembang atau developer sebagai tanda keseriusan dan komitmen membeli rumah. Dengan ini, rumah yang kamu pesan akan dipertahankan dan tidak diserobot calon pembeli lain.

Besaran booking fee bervariasi, bergantung pada developer. Umumnya, biaya ini berkisar Rp500 ribu hingga satu persen dari harga rumah. Yang perlu jadi perhatian, booking fee tidak bisa dikembalikan jika kamu membatalkan proses pembelian rumah. Karena itu, pertimbangkan dengan matang sebelum memesan dan membayar, ya.

2. Biaya pajak beli rumah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

7 Biaya Akad KPR yang Harus Dipersiapkan selain Uang Mukailustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

BPHTB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atas transaksi jual beli atau pemberian hibah properti. Tingkat tarif BPHTB bervariasi, tergantung lokasi properti serta besarnya nilai transaksi jual beli atau nilai pasar properti tersebut.

Biasanya, tarif pajak ini dihitung berdasarkan persentase dari harga jual properti atau nilai pasar yang dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Nilai (SPN). Menurut keterangan Bapenda Kabupaten Kambar, tarif BPHTB mencapai 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

3. Biaya notaris

7 Biaya Akad KPR yang Harus Dipersiapkan selain Uang Mukailustrasi pembeli berdiskusi soal biaya-biaya KPR (pexels.com/RDNE Stock project)

Proses pembelian rumah dan pengajuan KPR perlu melibatkan notaris untuk mengurus legalitas dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Proses legalitas ini meliputi pemindahan hak kepemilikan dan jaminan atas properti yang akan dibeli. Penting untuk mendapatkan estimasi biaya notaris sejak awal sehingga kamu tidak akan terkejut dengan biaya ini pada tahap akhir proses.

Baca Juga: Beli Rumah Cash atau KPR? Ini Kata Perencana Keuangan

dm-player

4. Biaya appraisal

7 Biaya Akad KPR yang Harus Dipersiapkan selain Uang Mukailustrasi berdiskusi saat mengajukan KPR (pexels.com/RDNE Stock project)

Sebelum menyetujui KPR, pihak penyedia jasa KPR seperti bank akan melakukan penilaian harga rumah yang diajukan bersama Kantor Jasa Penilai Publik. Tujuannya adalah untuk menentukan nilai yang tepat untuk properti yang akan dijaminkan sebagai agunan KPR. Biaya ini berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kebijakan masing-masing bank.

5. Biaya provisi

7 Biaya Akad KPR yang Harus Dipersiapkan selain Uang Mukailustrasi menandatangani dokumen legal (pexels.com/Mikhail Nilov)

Biaya ini juga harus dipersiapkan saat mengajukan KPR karena digunakan untuk membiayai segala kebutuhan yang berkaitan dengan proses pinjaman. Ini dijelaskan melalui laman BFI Finance. Sebagai contoh, biaya komisi, fotokopi, dan lainnya.

Besaran biayanya tergantung kebijakan masing-masing bank. Namun sebagai gambaran, kamu bisa menyiapkan 0,5 sampai 3 persen dari total nilai kredit yang diberikan pihak kreditur kepada debitur.

6. Biaya asuransi

7 Biaya Akad KPR yang Harus Dipersiapkan selain Uang Mukailustrasi asuransi properti (pexels.com/Vlad Deep)

Rumah yang masih dalam tenor KPR biasanya dilengkapi juga dengan asuransi, seperti kebakaran. Ini menjadi syarat wajib dari bank selaku pemberi kredit pinjaman. Asuransi sendiri bertujuan untuk melindungi properti yang dibeli dari berbagai hal tak terduga, seperti bencana alam dan kerusakan lainnya. 

7. Biaya balik nama

7 Biaya Akad KPR yang Harus Dipersiapkan selain Uang Mukailustrasi berdiskusi saat mengajukan KPR (pexels.com/Thirdman)

Kalau membeli rumah second, biaya ini juga harus dipersiapkan dengan matang. Dilansir BFI Finance, rumus menghitung biaya balik nama ialah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000). Sebagai contoh, kamu membeli tanah seluas 100 meter dengan harga per meter sebesar Rp1 juta, maka biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan sebesar Rp100 ribu.

Sebaiknya jangan hanya terpaku pada DP saat hendak mengajukan KPR, ya! Biaya-biaya ini juga harus dipahami dan diperhitungkan dengan baik agar kamu punya gambaran yang jelas dan lebih siap secara finansial.

Baca Juga: 5 Kelebihan Pakai Jasa Agen Properti saat Membeli Rumah

Nadhifa Aulia Arnesya Photo Verified Writer Nadhifa Aulia Arnesya

There's art in (art)icle. Hence, writing an article equals to creating an art.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Izza Namira

Berita Terkini Lainnya