Diprotes Inul, Jokowi Rapat Bahas Pajak Hiburan di Istana
Akan ada surat edaran dari Menkeu dan Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Pedangdut Inul Daratista memprotes naiknya pajak hiburan menjadi 40-70 persen. Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian mengumpulkan sejumlah menteri bidang perekonomian untuk rapat membahas pajak hiburan di Istana pada Jumat (19/1/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Presiden Jokowi mendapat masukan mengenai isi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Jadi kalau periode yang lalu dengan Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2009), tarif (pajak) hiburan itu paling tinggi 35 persen. Sekarang dengan undang-undang HKPD tarif hiburan itu 10 persen hanya khusus atas jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, klub malam dan juga spa, itu yang dikenakan tarif antara 40-70 persen" ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Alasan Pengusaha Spa Minta Pemerintah Kasih Tarif Pajak 0 Persen
1. Ada ruang kebijakan lain di Pasal 101
Dalam kesempatan itu, Airlangga menyebutkan ada ruang kebijakan lain dalam Pasal 101 di UU HKDP terkait penarikan pajak.
"Di mana pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan investasi, ini berupa pengurangan, peringanan dan berupa penghapusan pokok pajak pokok retribusi dan sanksinya," kata dia.
Pasal 101 (1)
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberitahukan ,kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Inul Protes Pajak Hiburan Naik, Begini Respons Sandiaga Uno