Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan: Caranya Mudah!
Jokowi menyebut lapor SPT tak perlu datang ke kantor pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengajak masyarakat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2022. Dia mengatakan, cara melaporkan bukti pembayaran pajak itu cukup melalui aplikasi e-filing.
Sebelum mengajak, Jokowi terlebih dahulu membuat laporan SPT di Istana Kepresidenan Bogor. Dia membuat laporan tersebut didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat, terakhir 31 Maret 2022," ujar Jokowi dalam siaran video melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Catat, Ini 4 Perbedaan SPT Masa dan Tahunan
Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan
1. Bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja
Menurut Jokowi, karena dilakukan secara daring, lapor SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sehingga, tidak membutuhkan banyak waktu untuk melakukannya.
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ucap dia.