Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan

Berlaku buat formulir 1770 S & formulir 1770 SS nih

Jakarta, IDN Times - Ketika musim pelaporan pajak sudah dekat, kamu tidak perlu bingung dan panik untuk melapornya. Karena sekarang ada fitur e-Filing pajak pribadi OnlinePajak yang sangat memudahkan pelaporan SPT.

Kamu bisa melapor SPT melalui situs www.online-pajak.com yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP), jadi semua produk OnlinePajak, termasuk e-Filing, dianggap sah.

Kamu juga gak perlu takut gak bisa mengisi laporan pajak karena ada dukungan tim bantuan online. Nah, berikut ini adalah panduan cara mengisi e-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT tahunan secara online seperti yang dilansir online-pajak.com. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Ayo Lapor SPT sebelum Deadline!

1. Buat akun OnlinePajak dan lengkapi datanya

Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunansmart-money.co

Kalau kamu belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak. Setelah itu, pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru.

2. Hitung pendapatan kamu setahun terakhir

Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT TahunanIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua, untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, pilih pertanyaan: Apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor kamu dalam setahun terakhir kurang dari Rp60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah kamu memiliki bisnis.

Misal kamu memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp60 juta dalam setahun, maka formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

Baca Juga: Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor Pajak

3. Lengkapi data pribadi kamu

Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT TahunanIlustrasi KTP Elektronik (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Langkah ketiga, lengkapi detail pribadi kamu seperti status pernikahan, jumlah tanggungan, status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.

Kamu juga perlu melengkapi detail anggota keluarga bagi kamu yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

4. Isi detail pajak kamu dan informasi tambahannya

Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT TahunanOnlinePajak

Selanjutnya kamu harus mengisi detail pajak dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak kamu, terutama 3 kolom berikut ini:

  • Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
  • Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
  • Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”.

5. Bagaimana kalau ada kurang bayar pajak?

Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT TahunanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Nah, akhirnya kamu bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Kalau jumlah pajak yang harus kamu bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN kamu, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”.

Tetapi bila status pajak kamu “Kurang Bayar”, maka kamu harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”.

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom “NTPN”.

Itulah panduan cara mengisi e-filling 1770 S dan 1770 SS di SPT tahunan. Nah, mudah bukan? Yuk siap-siap lapor pajak kamu dari sekarang.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan secara Online 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bella Manoban
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya