MUI Sahkan 5 Fatwa untuk Landasan Pelaku Bisnis Syariah
5 fatwa MUI diharapkan jadi acuan pelaku bisnis syariah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengesahkan lima fatwa untuk landasan pelaku bisnis syariah. Ketua BPH DSN MUI KH Hasanudin mengatakan, dengan adanya pengesahan tersebut, total sudah ada 143 fatwa yang disahkan DSN MUI.
Adapun, lima fatwa yang baru disahkan itu yakni Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah; Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah; Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah; Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing); dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.
“Selanjutnya untuk diketahui dan dipahami substansi dari kelima fatwa tersebut, disampaikan pula kepada para DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang masih bagian dari DSN-MUI,” ujar Hasanudin dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Profil Bank Muamalat, Bank Syariah Pertama di Indonesia
1. DPS diharap mampu merangkul pelaku bisnis
Hasanudin berharap DPS mampu merangkul para pelaku industri dengan adanya lima fatwa tersebut. Khususnya, dalam industri lembaga keuangan syariah dan lembaga bisnis syariah.
“Mudah-mudahan para DPS mendapatkan informasi lengkap mengenai fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan kemarin melalui acara ini. Kemudian dapat digunakan landasan untuk membantu para pelaku industri," katanya.