TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[CEK FAKTA] PT PLN Buka Tender Proyek Pembangunan Tower?

PT PLN selalu keluarkan informasi melalui website resmi

ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Selembar surat berisi informasi tander yang menggunakan logo PT PLN (Persero) dan mengatasnamakan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Provinsi Aceh, beredar di sosial media.

Surat itu berjudul ‘Summary Project Pembangunan Tawer 275 KV PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara-Medan, Sumatera Utara di Provinsi Aceh, dan Sumatra Utara’. Dalam tersebut tertera nama proyek, lokasi proyek, pemilik proyek, nilai satuan pekerjaan dan jumlah titik per paket serta syarat-syarat pekerjaan yang akan ditender oleh PT PLN (Persero).

Benarkah PT PLN sedang membuka tender untuk proyek pembangunan tower?

Baca Juga: [CEK FAKTA] New York Times Sebut 4 Vaksin dari Tiongkok Paling Aman?

1. Surat yang disebarkan palsu dan informasinya bohong

Surat palsu yang mengatasnamakan PT PLN UIW Aceh (IDN Times/Istimewa)

Usut punya usut, surat berisi informasi tender proyek pembangunan tower yang mengatasnamakan PT PLN (Persero) itu ternyata palsu atau informasi yang diberitakan di dalamnya bohong alias hoaks.

General Manager PT PLN (Persero) UIW Aceh, Abdul Mukhlis mengatakan, PT PLN tidak pernah mengeluarkan informasi tander melalui surat seperti di atas.

“PLN Aceh tidak pernah melakukan tender lewat medsos (media sosial), pesan WA (WhatsApp), atau semacamnya,” kata Mukhlis, pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: [CEK FAKTA] Orang yang Divaksin Lebih Mudah Tertular COVID-19?

2. Informasi tander selalu melalui website resmi

Bardi Smarthome Website

Pihaknya hanya akan menampilkan tender secara resmi melalui website eproc.pln.co.id yang bisa dilakukan melalui portal eproc bila sudah terdaftar sebagai rekanan.

Mukhlis menyampaikan, bila ada pengumuman terkait tander pembangunan, pihaknya akan membuat pengumuman secara resmi di media secara resmi melalui website eproc.pln.co.id yang bisa dilakukan melalui portal eproc bila sudah terdaftar sebagai rekanan.

Itu mengacu pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa mensyaratkan agar Penayangan Pengumuman sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja di papan pengumuman dan/atau portal e-Procurement PLN, kecuali yang dilaksanakan melalui surat kabar minimal dilakukan satu kali.

“Tender resmi akan selalu ditampilkan di melalui portal eproc bila sudah terdaftar sebagai rekanan,” ungkap Mukhlis.

Tak hanya itu,  Mukhlis menegaskan, PT PLN (Persero) UIW Aceh tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak manapun yang menjadi peserta tender untuk bisa menjadi pemenang tender.

“Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti modus tersebut, kami sangat berharap agar masyarakat segera melapor ke PLN terdekat atau langsung menghubungi contact center PLN 123,” imbuhnya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] KPK Geledah Kantor Gubernur DKI Anies Baswedan?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya