Pajak Bahan Bakar, Pertamina Setor Rp171,3 Miliar ke Pemprov Aceh
Setoran menurun 5,5 persen dari tahun sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I mencatat terjadi penurunan konsumsi bahan bakar minyak pada masyarakat di Provinsi Aceh. Bahkan, sempat menyentuh angka 30 persen.
Pandemik Virus Corona atau COVID-19 yang juga mewabah di provinsi paling barat Indonesia tersebut, memaksa mobilitas masyarakat berkurang. Himbauan tinggal dan bekerja dari rumah, berimbas pula pada penurunan konsumsi bahan bakar minyak di awal masa pandemik.
Tak hanya itu, pertumbuhan ekonomi daerah berjulukan Serambi Makkah ini juga mengalami penurunan. Berdasarkan data hingga 1,82 persen dari Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh yang dirilis pada Agustus lalu disebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi untuk triwulan kedua tahun 2020 mengalami penurunan 1,82 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Terapkan Hukuman Cambuk, Kasus Kekerasan Seksual Anak Malah Naik
1. Baru setoran periode Januari hingga Juli
Berupaya memberikan kontribusi optimal bagi Pemerintah Provinsi Aceh, PT Pertamina memberikan setoran pendapatan asli daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Aceh.
Unit Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility Pertamina Marketing Operation Region I, M Roby Hervindo mengatakan, pemberian tersebut sesuai tertuang dalam hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh PT Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Propinsi Aceh pada rapat daring bulan Agustus lalu.
“Periode Januari hingga Juli tahun ini, Pertamina Marketing Operation Region I membukukan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Aceh senilai Rp171,3 miliar,” kata Roby, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang, 47 Rumah Warga Aceh Tenggara Rusak Berat