OJK Dorong BPR Penuhi Modal Inti Minimal Agar Tak Kena Sanksi
Banyak BPR belum penuhi aturan modal inti minimum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memenuhi modal inti minimum. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
Deputi Direktur Manajemen Strategis dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Kantor Regional 3 Jateng dan DIY, Dedy Patria mengatakan, jika BPR tidak dapat memenuhi syarat modal inti minimum, sejumlah sanksi menunggu yang berdampak pada keberadaan BPR itu sendiri.
Baca Juga: Tidak Terdaftar di OJK, Satgas Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal
1. Banyak BPR belum memenuhi aturan modal inti minimum
“Untuk di wilayah Jawa Tengah dan DIY, ada sekitar 60 BPR dari 304 BPR yang belum memenuhi aturan ini,” ujar Dedy Patria, dalam acara Pelatihan Wartawan di Bandung, Jum'at.
Menurut Dedy, berdasarkan aturan tersebut tertulis hingga batas waktu akhir 2019 ini, setiap BPR wajib memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, hingga akhir 2024 setiap BPR wajib memenuhi modal inti minimal Rp6 miliar.
Baca Juga: OJK Izinkan DP 0 Persen Kendaraan Bermotor, Ini Sikap Toyota Indonesia