TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Dorong BPR Penuhi Modal Inti Minimal Agar Tak Kena Sanksi

Banyak BPR belum penuhi aturan modal inti minimum

wikipedia.org/Otoritas Jasa Keuangan Logo

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memenuhi modal inti minimum. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.

Deputi Direktur Manajemen Strategis dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Kantor Regional 3 Jateng dan DIY, Dedy Patria mengatakan, jika BPR tidak dapat memenuhi syarat modal inti minimum, sejumlah sanksi menunggu yang berdampak pada keberadaan BPR itu sendiri. 

Baca Juga: Tidak Terdaftar di OJK, Satgas Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal

1. Banyak BPR belum memenuhi aturan modal inti minimum

Pexels.com/ Porapak Apichodilok

“Untuk di wilayah Jawa Tengah dan DIY, ada sekitar 60 BPR dari 304 BPR yang belum memenuhi aturan ini,” ujar Dedy Patria, dalam acara Pelatihan Wartawan di Bandung, Jum'at.

Menurut Dedy, berdasarkan aturan tersebut tertulis hingga batas waktu akhir 2019 ini, setiap BPR wajib memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, hingga akhir 2024 setiap BPR wajib memenuhi modal inti minimal Rp6 miliar.

2. BPR diberikan batas waktu untuk memenuhi syarat

IDN Times/Amelinda Zaneta

Ia mengatakan, OJK berupaya memenuhi beberapa syarat salah satunya pemenuhan modal BPR dengan memanfaatkan investor yang sudah ada maupun investor baru.

“Sesuai dengan ketentuan, kami berikan BPR batas waktu. Ada upaya yang kami lakukan terhadap mereka, dalam hal ini kami mendorong BPR untuk melakukan action plan,” ungkapnya seperti dilansir Antara, Jumat (22/2).

“Terakhir, jika tidak memungkinkan BPR untuk menambah modal inti, kami mendorong agar mereka melakukan merger,” jelasnya.

3. BPR yang tidak dapat memenuhi syarat akan mendapat sanksi

ANTARA FOTO

Dari sekitar 60 BPR yang belum memenuhi modal minimum tersebut, diprediksi hanya ada 5 BPR yang betul-betul kesulitan memenuhinya.

Sementara itu, bagi BPR yang tidak dapat memenuhi aturan tersebut, akan ada beberapa konsekuensi yaitu mengalami penurunan tingkat kesehatan.

“Kondisi ini berdampak pada beberapa sanksi, di antaranya larangan membuka jaringan kantor dan larangan melakukan aktivitas penukaran mata uang asing,” katanya.

Baca Juga: OJK Izinkan DP 0 Persen Kendaraan Bermotor, Ini Sikap Toyota Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya