TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KKP Hentikan 2 Proyek Reklamasi di Kepri karena Tak Kantongi Izin

Langkah tegas KKP untuk sukseskan ekonomi biru

Dirjen PSDKP Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin Meninjau lokasi reklamasi Kepulauan Riau, Jumat (03/02/2023) (ANTARA/HO-Humas Ditjen PSDKP)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi milik PT BSSTEC dan PT MPP di Kepulauan Riau (Kepri). Penghentian tersebut dilakukan karena kedua pemangku proyek tidak dapat menujukkan dokumen izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) saat ditinjau KKP, Jumat (3/2/2023).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan wajib dilengkapi PKKPRL. Jika pelaku usaha terbukti mengabaikan dengan sengaja ketentuan perizinan berusaha, akan dikenakan sanksi administratif.

“Benar bahwa dari hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL”, ujar Dirjen Adin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (04/02/2023).

Baca Juga: Pulau Reklamasi PIK 2 Diminta Jadi Bagian Kepulauan Seribu

1. Perjanjian pinjam pakai tanah dengan pihak ketiga

Ilustrasi reklamasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Adin menyampaikan, dalam kasus ini lahan dasar sebelum reklamasi telah dilakukan perjanjian pinjam pakai tanah oleh pihak ketiga dengan PT BSSTEC dan PT MPP. Dalam perjanjian tersebut, diketahui bahwa PT BSSTEC akan mempergunakan lahan seluas 30.000 m2, Sementara PT MPP seluas 53.623 m2.

PT BSSTEC telah melangsungkan proyek reklamasi sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengakui bahwa proyeknya tersebut dikarenakan longsoran dampak kegiatan penggalian dan penimbunan, belum memiliki PKKPRL.

Sedangkan untuk PT MPP telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi. Namun setelah dilakukan pemetaan oleh petugas, pondasi tersebut telah keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan dan petugas mendapati bahwa proyek dan pembangunan tersebut belum memiliki PKKPRL.

“Sesuai dengan PermenKP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT BSSTEC dan PT MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut”, kata Adin.

2. Langkah tegas KKP untuk sukseskan ekonomi biru

Ilustrasi nelayan melaut. (Dok. KNTI)

Adin mengatakan, penghentian dua proyek ini merupakan langkah tegas KKP untuk menyukseskan salah satu dari lima program ekonomi biru, atau seluruh kegiatan ekonomi di bidang kelautan, yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga: Pulau Widi Dilelang, KKP Ungkap PT LII Izin Kelola saja Belum Lengkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya