Regulasi Label Galon BPOM, UMKM Depot Air Minum Tidak Akan Terdampak
Berfokus terhadap kemasan guna ulang bukan airnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Rencana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meregulasi pelabelan galon guna ulang berbahan dasar plastik keras Bisfenol A (BPA), tidak akan berdampak bagi depot air minum milik masyarakat.
Menurut Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) mengatakan usaha depot air minum dikecualikan dari aturan tersebut karena jenis usahanya berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
“Regulasi mengenai pelabelan AMDK galon dikenakan pada kemasannya, sedangkan bisnis depot air masyarakat berfokus kepada airnya saja,” ujar Ketua Umum Apdamindo, Budi Darmawan melalui siaran pers yang diterima IDN Times Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Peneliti UI Tegaskan BPA Dalam Galon Berbahaya, Dukung BPOM Beri Label
Baca Juga: Pakar IPB Meyakini Pelabelan Galon BPA untuk Keselamatan Konsumen
1. Bisnis depot air minum termasuk UMKM
Bisnis depot air minum menyediakan air minum untuk masyarakat yang datang ke depot-depot membawa wadah atau tempat mereka masing-masing. Tidak seperti bisnis galon yang diproduksi oleh industri besar, bisnis depot air isi ulang yang dioperasikan masyarakat termasuk dalam kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Bahkan di beberapa tempat di Indonesia masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” kata budi.
Baca Juga: YLKI Meminta Produsen AMDK Memastikan Keaslian Galon Isi Ulang