Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 14 Juta Pelanggan
Jumlah investor aset kripto jauh lebih besar dibanding saham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Investasi aset kripto semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Walaupun saat ini market kripto global sedang mengalami tekanan di tengah tren bearish, industri kripto di dalam negeri perlahan terus tumbuh.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan merilis laporan terbaru terkait jumlah investor aset kripto di Indonesia dan transaksi perdagangan yang dihimpun sampai bulan Mei 2022. Dalam laporan tersebut, Bappebti menyebutkan dari akhir Desember 2021 sampai Mei 2022, terdapat penambahan hampir 3 juta investor dari 11,2 juta sekarang mencapai 14,1 juta investor.
Sementara, untuk jumlah transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia, selama periode Januari hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp192 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah transaksi pada tahun 2021 dengan masa periode yang sama, terjadi penurunan. Pada Mei 2021, jumlah transaksi aset kripto mencapai Rp370 triliun.
Baca Juga: Tips Investasi Kripto saat Harganya Anjlok, Jangan Langsung Panik!
1. Industri aset kripto di Indonesia masih bergerak ke arah positif
VP Marketing Tokocrypto Adytia Raflein mengatakan, laporan pertumbuhan yang dikeluarkan oleh Bappebti tersebut memberikan bukti nyata bahwa industri aset kripto di Indonesia masih bergerak ke arah positif, meski dihantam situasi bear market. Ia juga menyebut meski pertumbuhan tidak terlalu memuaskan, jumlah investor aset kripto masih jauh lebih besar dibanding saham.
"Pertumbuhan jumlah investor aset kripto masih bergerak ke arah positif di saat situasi market yang mengalami banyak tekanan. Dampak dari kondisi market terlihat dari jumlah transaksi perdagangan, namun hal ini sudah diantisipasi sebelumnya, sehingga belum memberikan efek serius untuk pertumbuhan bisnis industri kripto di Indonesia," kata Adytia dalam rilis kepada IDN Times.
Baca Juga: Perusahaan Dana Lindung Nilai Kripto Terkemuka Alami Gagal Bayar