TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Berapa Biaya Tes PCR?

Biaya tes PCR dirasa terlalu mahal oleh banyak orang

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times – Calon penumpang pesawat udara di semua pulau kini wajib menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR, sesuai dengan aturan perjalanan terbaru yang diberlakukan pemerintah.

Namun, aturan baru tersebut menuai banyak kritik lantaran berbagai alasan. Salah satunya yakni karena biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal.

Sebagai informasi, PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Lalu, berapa besaran biaya tes PCR?

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Pesawat Wajib PCR Tuai Kritik, Ini Kata Satgas

1. Biaya tes PCR mahal

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Pada awal pandemik COVID-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp900 ribu untuk sekali tes. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp1 juta ke atas.

Namun, dikarenakan banyak masyarakat yang mengkritik tingginya harga tes PCR tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR.

Baca Juga: YLKI: Syarat PCR untuk Penumpang Pesawat Diskriminatif!

2. Biaya tes PCR terbaru

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), biaya PCR saat ini terbagi berdasarkan wilayah. Di mana biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali diturunkan menjadi Rp495 ribu.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan paling tinggi Rp525 ribu. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya