Joe Biden Sahkan UU Infrastruktur Rp14 Ribu Triliunan
Itu akan digunakan mendanai sektor transportasi dan lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) infrastruktur bipartisan senilai lebih dari 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp14 triliun menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (15/11/2021). Langkah ini merupakan bagian pertama dari agenda ekonomi partainya yang luas.
Menurut CNBC, paket tersebut akan memasukkan dana baru sebesar 550 miliar dolar AS untuk pembangunan transportasi, broadband, dan utilitas.
Penandatanganan ini sendiri dianggap sebagai terobosan besar karena selama bertahun-tahun ini AS telah gagal untuk merombak infrastruktur fisik. Padahal, perbaikan tersebut diyakini para pendukung akan mampu meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga: Senat AS Desak Joe Biden Usir 300 Diplomat Rusia, Ini Penyebabnya!
Baca Juga: Xi Jinping Akan Peringatkan Biden soal Taiwan di Pertemuan Virtual
1. Tujuan Undang-Undang Infrastruktur
Undang-undang itu menganggarkan 110 miliar dolar AS untuk jalan, jembatan dan proyek-proyek besar lainnya. AS juga akan menginvestasikan 66 miliar dolar AS untuk kereta barang dan penumpang, termasuk potensi peningkatan ke Amtrak. UU ini juga mencakup 39 miliar dolar AS ke dalam sistem angkutan umum.
Selain itu, akan ada alokasi 65 miliar dolar AS untuk memperluas broadband. Ini menjadi prioritas setelah pandemik virus corona menunjukkan bahwa jutaan orang Amerika tidak memiliki akses internet yang efektif ketika harus menghabiskan lebih banyak waktu di rumah.
UU itu juga akan menyalurkan dana sebesar 55 miliar dolar AS untuk memperbaiki sistem air dan mengganti pipa timah. Pendanaan itu akan disalurkan selama periode lima tahun.
Baca Juga: Xi Jinping dan Joe Biden Bakal Video Call-an untuk Cari Kata Sepakat