TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramai Isu Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Benar 

Sri Mulyani mengatakan tidak benar ada kenaikan pajak pulsa

Instagram.com/@smindrawati

Jakarta, IDN Times – Isu soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara menanggapi isu tersebut.

Melalui penjelasan panjang yang diunggah di akun Instagram resminya, @smindrawati pada Sabtu dini hari (30/1/2021), Sri Mulyani menyampaikan bahwa aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Itu dikarenakan selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan, katanya, memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelasnya dalam postingan foto 6 halaman tersebut.

Baca Juga: Berkaca dari Tahun Pertama Pandemik, Sri Mulyani Pede Lawan COVID-19

1. Rincian penyederhanaan

Facebook / Sri Mulyani Indrawati

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa aturan itu ditujukan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Ia pun menjelaskan penyederhanaan tersebut sebagai berikut, yaitu pertama ada penyederhanaan pemungutan PPN pada pulsa/kartu perdana. Namun, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” katanya.

Baca Juga: Biden Jadi Presiden AS, Sri Mulyani Berharap Ekonomi Dunia Membaik

2. Penyederhanaan pada token listrik dan voucher

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Sri Mulyani juga menjelaskan untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Sementara untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

“PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” tulisnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya