Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang Panama telah menyita uang transaksi narkoba lebih dari 10 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp140 miliar dalam bentuk tunai.
Dalam keterangan pada Kamis (2/12/2021), kantor kejaksaan mengungkapkan penyelidik membutuhkan lebih dari 12 jam, untuk menjumlahkan uang menggunakan belasan mesin.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi geng narkoba yang terkait dengan Klan Teluk Kolombia.