Rekor, Panama Sita Uang Transaksi Narkoba hingga Rp140 Miliar
Penghitungan uang 12 jam hingga mesin penghitung rusak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang Panama telah menyita uang transaksi narkoba lebih dari 10 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp140 miliar dalam bentuk tunai.
Dalam keterangan pada Kamis (2/12/2021), kantor kejaksaan mengungkapkan penyelidik membutuhkan lebih dari 12 jam, untuk menjumlahkan uang menggunakan belasan mesin.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi geng narkoba yang terkait dengan Klan Teluk Kolombia.
Baca Juga: Usir Bahaya Narkoba di SMA, Kurikulum Pencegahan Narkoba Dibuat
1. Uang ditemukan di tiga tempat persembunyian
Dikutip dari Channel News Asia, uang itu ditemukan di tiga tempat persembunyian berbeda, di sebuah rumah di Nueva Providencia, Provinsi Karibia, Colon.
“Ini, tanpa diragukan lagi, penyitaan uang perdagangan narkoba terbesar sepanjang sejarah negara ini,” kata jaksa Javier Caraballo kepada wartawan, Kamis, 2 Desember 2021.
“Mesin penghitung uang kewalahan untuk menghitung... beberapa rusak (akibat penghitungan) dan harus diganti,” tambahnya.
Baca Juga: Bak Film Action! Kartel Narkoba Bebaskan Koleganya di Bui Pakai Bom