TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Indonesia, Negara Mana Saja yang Terapkan Tax Amnesty?

Sudah ada puluhan negara yang terapkan skema ini

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang merencanakan penerapan kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak jilid II. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana tax amnesty jilid II tidak seperti apa yang beredar di publik.

Melainkan, sebagai sebuah kelanjutan dari tax amnesty jilid I yang merujuk pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sri Mulyani mengatakan yang menjadi fokus pemerintah dalam rencana tax amnesty jilid II adalah kepatuhan para wajib pajak atau WP.

“Untuk meningkatkan kepatuhan WP, kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesty waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kita lakukan,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Wacana penerapan pengampunan pajak jilid II ini sebenarnya sudah ada sejak lama, di mana pernah dibahas pada 2019. Langkah ini dilakukan lantaran pada kebijakan tax amnesty jilid I pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu, jumlah wajib pajak yang melapor sangat rendah, yakni hanya 1 juta WP.

Lalu, apa sebenarnya tax amnesty? Negara-negara mana saja yang telah menerapkan ini?

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Tax Amnesty Jilid II Berdampak Buruk ke Ekonomi RI

1. Pengertian pengampunan pajak

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Smart Asset, pengampunan pajak adalah kesempatan bagi orang-orang yang menunggak pajak untuk membayar sebagian atau semua tunggakannya. Umumnya, saat program ini berlangsung, pembayar pajak akan diberi keringanan berupa penghapusan denda maupun bunga.

Program pengampunan pajak bukan penawaran yang selalu ada. Ini adalah transaksi satu kali, sering kali dibatasi dalam jangka waktu 30 atau 60 hari. Misalnya, negara bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) pernah menawarkan pengampunan pajak 60 hari pada 2017.

Selama program pengampunan pajak, Departemen Pendapatan negara bagian akan membebaskan semua denda dan setengah dari bunga yang terutang yang dimiliki peserta atau pembayar pajak pada periode itu.

Namun demikian, tidak semua jenis pajak bisa mendapatkan keringanan. Biasanya lembaga pajak akan menentukan jenis pajak yang memenuhi syarat untuk pengampunan.

Tujuan dari tax amnesty adalah agar pemerintah bisa mengumpulkan pendapatan yang mungkin tidak akan pernah bisa dikumpulkannya dengan aturan pajak normal. Jadi mudahnya, program ini digelar pemerintah agar menjadi jalan bagi pembayar pajak yang memiliki tunggakan untuk datang membayarkan pajak terutangnya.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

2. Negara yang menjalankan program tax amnesty

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada banyak negara di dunia yang telah menjalankan atau pun sedang menjalankan program tax amnesty. Salah satunya yaitu Filipina. Negara ini telah memperpanjang skema pengampunan pajak demi mendongkrak pendapatan pajak yang telah ditekan oleh resesi yang dipicu pandemik COVID-19.

Menurut Inquirer, pada Desember, wajib pajak dengan iuran yang belum diselesaikan telah diberikan pengampunan pajak serta program penilaian dan pembayaran sukarela (VAPP) untuk pajak 2018 hingga pertengahan 2021.

Dalam Revenue Regulations Nomor 32-2020 yang diterbitkan pada Desember, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III dan Komisaris Caesar Dulay dari Bureau of Internal Revenue (BIR) memperpanjang batas waktu pengampunan pajak atas pelanggaran menjadi 30 Juni 2021. Program ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak tahun 2019, hari terakhir pencairan awalnya pada tanggal 23 April 2020, tetapi BIR telah memperpanjang tenggat waktu lima kali setelahnya, yaitu hingga 23 Mei, 8 Juni, 22 Juni, 31 Desember, dan kemudian 30 Juni 2021.

Pengampunan pajak pertama kali untuk pelanggaran di negara itu mencakup semua pajak nasional, yaitu pajak capital gain, pajak stempel dokumen (DST), pajak donor, cukai, pajak penghasilan, pajak persentase, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pemotongan pajak untuk tahun pajak 2017 dan sebelumnya.

Baca Juga: PPh Bakal Diubah, Begini Cara Hitung Pajak Kamu yang Bergaji Rp5 Juta!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya