Selain Indonesia, Negara Mana Saja yang Terapkan Tax Amnesty?
Sudah ada puluhan negara yang terapkan skema ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang merencanakan penerapan kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak jilid II. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana tax amnesty jilid II tidak seperti apa yang beredar di publik.
Melainkan, sebagai sebuah kelanjutan dari tax amnesty jilid I yang merujuk pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sri Mulyani mengatakan yang menjadi fokus pemerintah dalam rencana tax amnesty jilid II adalah kepatuhan para wajib pajak atau WP.
“Untuk meningkatkan kepatuhan WP, kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesty waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kita lakukan,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Wacana penerapan pengampunan pajak jilid II ini sebenarnya sudah ada sejak lama, di mana pernah dibahas pada 2019. Langkah ini dilakukan lantaran pada kebijakan tax amnesty jilid I pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu, jumlah wajib pajak yang melapor sangat rendah, yakni hanya 1 juta WP.
Lalu, apa sebenarnya tax amnesty? Negara-negara mana saja yang telah menerapkan ini?
Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Tax Amnesty Jilid II Berdampak Buruk ke Ekonomi RI
1. Pengertian pengampunan pajak
Menurut Smart Asset, pengampunan pajak adalah kesempatan bagi orang-orang yang menunggak pajak untuk membayar sebagian atau semua tunggakannya. Umumnya, saat program ini berlangsung, pembayar pajak akan diberi keringanan berupa penghapusan denda maupun bunga.
Program pengampunan pajak bukan penawaran yang selalu ada. Ini adalah transaksi satu kali, sering kali dibatasi dalam jangka waktu 30 atau 60 hari. Misalnya, negara bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) pernah menawarkan pengampunan pajak 60 hari pada 2017.
Selama program pengampunan pajak, Departemen Pendapatan negara bagian akan membebaskan semua denda dan setengah dari bunga yang terutang yang dimiliki peserta atau pembayar pajak pada periode itu.
Namun demikian, tidak semua jenis pajak bisa mendapatkan keringanan. Biasanya lembaga pajak akan menentukan jenis pajak yang memenuhi syarat untuk pengampunan.
Tujuan dari tax amnesty adalah agar pemerintah bisa mengumpulkan pendapatan yang mungkin tidak akan pernah bisa dikumpulkannya dengan aturan pajak normal. Jadi mudahnya, program ini digelar pemerintah agar menjadi jalan bagi pembayar pajak yang memiliki tunggakan untuk datang membayarkan pajak terutangnya.
Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!
Baca Juga: PPh Bakal Diubah, Begini Cara Hitung Pajak Kamu yang Bergaji Rp5 Juta!