TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Singapura dan Indonesia Memperbarui Perjanjian Investasi Bilateral 

Bertujuan untuk meningkatkan investasi kedua negara

Pertukaran Instrument of Ratification (IOR) Bilateral Investment Treaty (BIT) RI-Singapura (Dok Kementerian Luar Negeri)

Jakarta, IDN Times – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing melakukan Pertukaran Instrument of Ratification (IOR) Bilateral Investment Treaty (BIT) RI-Singapura, pada Selasa (9/3/2021).

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memperbarui perjanjian investasi Singapura dan Indonesia.

“Acara hari ini adalah pencapaian lain dari ikatan ekonomi kami yang kuat,” kata Retno dalam acara yang juga dihadiri Dubes RI untuk Singapura Suryo Pratomo, Dubes Singapura untuk RI Anil Kumar Nayar, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Singapura Sediakan Ruangan Untuk Pertemuan Bisnis Tanpa Harus Isolasi

1. Singapura mitra dagang dan investasi utama Indonesia

Pertukaran Instrument of Ratification (IOR) Bilateral Investment Treaty (BIT) RI-Singapura (Dok Kementerian Luar Negeri)

Dalam pemaparannya, Retno mengatakan Indonesia dan Singapura adalah mitra dekat dan hubungan kedua negara jelas melampaui hubungan resmi. Ia juga mengatakan Singapura merupakan mitra perdagangan dan investasi utama Indonesia dan yakin hubungan ini akan terus berlanjut selama bertahun-tahun ke depan.

“Jika melihat data statistik kami, Singapura merupakan investor terbesar kami di Indonesia dengan total investasi sebesar 9,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2020. Ini merupakan peningkatan yang signifikan dari 6,5 miliar dolar AS pada tahun 2019,” katanya.

Baca Juga: RI-Singapura Dorong Pertemuan Informal Menlu ASEAN untuk Bahas Myanmar

2. Nilai strategis BIT, meningkatkan investasi 8-12 persen dalam 5 tahun ke depan

Pertukaran Instrument of Ratification (IOR) Bilateral Investment Treaty (BIT) RI-Singapura (Dok Kementerian Luar Negeri)

Retno mengatakan, Pertukaran Instrumen Ratifikasi Indonesia - Singapore Bilateral Investment Treaty ini menandai berlakunya Perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2018.

“Bagi kedua negara kita, pertukaran ini memiliki nilai strategis setidaknya dalam tiga aspek,” katanya.

Aspek yang pertama yaitu ratifikasi BIT berfungsi sebagai pendorong ekonomi penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kedua negara selama dalam situasi sulit saat ini. Kedua yaitu bahwa ratifikasi BIT ini berpotensi meningkatkan investasi dua arah berkisar antara 18 persen sampai 22 persen untuk 5 tahun ke depan.

“Sambil memanfaatkan investasi senilai sekitar 200 miliar dolar AS per tahun pada tahun 2030 di wilayah tersebut,” kata Retno.

“Perjanjian tersebut juga melengkapi ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA), FTAs ​​ASEAN + 1 dan tentunya RCEP dalam mendorong arus investasi bilateral yang lebih besar,” tambahnya. “Poin kedua saya ini adalah situasi win-win untuk kedua negara.”

Baca Juga: Indonesia Janjikan Ini ke Investor Singapura demi Genjot Investasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya