TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Upah Minimum (UMP) 2022 Dipastikan Naik

Kemnaker gelar dialog Depenas dengan BP LKS Tripnas

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dialog selama dua hari pada 21-22 Oktober 2021 itu digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum. Hal ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Menaker Ida Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum

Baca Juga: UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 Juta

1. Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Indah lebih lanjut mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, sebagaimana dikutip IDN Times dari laman resmi Kemnaker, Selasa (26/10/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi COVID,” katanya.

Baca Juga: Puan Bakal Dorong Upah Minimum Naik di 2022

2. Penetapan upah untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Indah lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia juga mengatakan memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak, namun penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19. Sebelumnya pada tahun 2021, tidak terdapat kenaikan Upah Minimum.

“Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya