Menaker Ida Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum

Mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang juga merupakan Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) memimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas, Rabu (22/9/2021).

Sidang pleno yang dilakukan secara hybrid melalui daring dan luring ini dihadiri oleh 45 orang peserta. Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, 7 orang serikat pekerja/buruh, dan 9 orang pengusaha. 

Menurut Ida, sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.  

1. Memberikan pondasi yang kokoh

Menaker Ida Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah MinimumIlustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Lebih lanjut Ida menyampaikan bahwa, persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh untuk perbaikan dan reformasi pengupahan. 

"Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja," ujar Ida. 

Baca Juga: Kemnaker Perkuat Komitmen Ketenagakerjaan bagi Disabilitas di Daerah

2. Mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan

Menaker Ida Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah MinimumMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Ida juga menegaskan tujuan penetapan upah adalah untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh. Meski begitu, ia menilai penting untuk tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. 

"Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," katanya.

3. Situasi pandemik jadi tantangan

Menaker Ida Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah MinimumIlustrasi. Tenaga kerja terdampak wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Seperti diketahui, setiap tahun dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021 mengalami hambatan akibat pandemik COVID-19. 

"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemik COVID-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampaknya ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan," katanya. (WEB)

Baca Juga: Level PPKM Turun, Kemnaker Terus Masifkan Penyaluran BSU

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro
  • Cynthia Kirana Dewi

Berita Terkini Lainnya