Bank Banten Sah Menjadi BUMD Provinsi Banten
Tingkatkan perekonomian daerah dan perkuat likuiditas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 di Aston Serang Hotel & Convention, pada Jumat (23/2/2024).
Adapun RUPSLB kali ini memuat agenda terkait Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroda, serta pengalihan pemegang saham pengendali dari PT Banten Global Development kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Penetapan ditujukan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui layanan perbankan yang mandiri dan profesional, serta memperkuat likuiditas Bank Banten dengan penyertaan modal secara langsung dari pemerintah daerah.
1. Pengesahan ditetapkan oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar
Berdasarkan keputusan RUPSLB, pejabat eksekutif dan legislatif menyepakati Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Disebutkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan keberadaan Bank Banten, agar memiliki likuiditas yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bank milik daerah.
Adapun pengesahan perda tersebut ditetapkan oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Provinsi Banten, Serang (27/12/2023). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Direksi dan Komisaris Bank Banten atas dedikasinya yang luar biasa.
“Kita akan terus dorong dan perkuat ekspansi usaha Bank Banten dan harapan saya terus berkomunikasi untuk mengatur strategi-strategi positif. Saya mengenang momen ini dalam proses yang kita semua sama-sama lakukan hingga sampai saat ini, dan kita akan melakukan pondasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten,“ ungkapnya.
Baca Juga: PJ Gubernur Banten Resmikan Aplikasi Jawara Mobile