11 Poin Aturan Baru Perlindungan Konsumen dari OJK
OJK merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki awal 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Penguatan itu diwujudkan lewat penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK 22/2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK tersebut juga menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
"Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (10/1/2024).
1. Pertimbangan lain dalam penguatan perlindungan konsumen dalam POJK baru
Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK baru ini juga mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Bukan hanya itu, POJK 22/2023 ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Baca Juga: 7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol