TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Pegawai Waskita Beton Tersangka Korupsi, Erick Thohir Bilang Begini

Korupsi Waskita Beton rugikan negara Rp2,5 triliun

Erick Thohir saat datangi Kejagung pada Selasa (11/1/2022). (dok. Kementerian BUMN)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast.

Dukungan juga diberikan Erick bagi Kejagung yang membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016 senilai Rp2,25 triliun.

"Tentu sejak awal, kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN," ujar Erick dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah China Beli Sejuta Produk Kelapa Sawit RI

Baca Juga: Erick Thohir Respons Penetapan Eks Dirut KRAS Tersangka Korupsi

1. Bersih-bersih BUMN tak hanya dari segi bisnis

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Erick mengungkapkan, program bersih-bersih BUMN tidak cuma dilakukan dalam pembenahan dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum.

Untuk itu, Kementerian BUMN menjalin kerja sama dengan para penegak hukum yang salah satunya adalah Kejagung.

Kedua institusi tersebut tercatat beberapa kali menyampaikan progres pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di BUMN. Salah satunya adalah kasus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Erick mengatakan, sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN. 

"BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital, kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masyarakat dan negara," ucap dia.

2. Kolaborasi Kementerian BUMN dan Kejagung diharapkan terus meningkat

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Oleh sebab itu, Erick berharap agar kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung bisa terus meningkat. Erick juga terus membuka diri agar Kementerian BUMN bisa bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka bersih-bersih BUMN.

"Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal kami dan Kejakgung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," kata mantan Presiden Inter Milan tersebut.

Baca Juga: Fadjroel dan Badrodin Haiti Tak Lagi Jadi Komisaris Waskita Karya 

3. Kejagung tetapkan empat tersangka kasus korupsi Waskita Beton

Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (dok. Humas Kejagung)

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016 sampai dengan 2020.

Mereka adalah AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk yang pernah menjabat Direktur Pemasaran periode 2016-2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk, FD dan BP sebagai Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, serta A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).

Ketut menjelaskan, AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022. AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022,” ujar Ketut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya