TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Opsi Penentuan Nasib Garuda Indonesia agar Selamat dari Kebangkrutan

Opsi keempat menjadi yang paling ekstrem!

Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan empat opsi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah PT Garuda Indonesia (Persero).

Keempat opsi tersebut diperoleh pemerintah melalui upaya benchmarking dari pemerintahan negara lain dengan kasus mirip seperti yang dialami oleh Garuda Indonesia.

"Berdasarkan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda saat ini," tulis sebuah dokumen resmi Kementerian BUMN, seperti dikutip IDN Times, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Garuda Indonesia Rumahkan Sementara 800 Karyawan Kontrak Sejak 14 Mei

1. Terus mendukung Garuda

Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Opsi pertama adalah terus mendukung Garuda. Ini artinya, pemerintah akan terus mendukung Garuda lewat pemberian pinjaman atau suntikan modal.

Opsi tersebut masuk ke dalam daftar pilihan penanganan masalah Garuda berdasarkan apa yang pernah terjadi pada beberapa maskapai lainnya, seperti Singapore Airlines, Cathay Pacific, dan Air China.

Namun, pemerintah mencatat bahwa opsi ini berpotensi memberikan masalah terbaru bagi Garuda di masa depan.

"Berpotensi meninggalkan Garuda dengan hutang warisan yang besar, yang akan membuat situasi yang menantang di masa depan," bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga: Sriwijaya Air Akui Beri Tawaran Resign ke Karyawannya

2. Menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda

Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Opsi kedua yang mungkin diambil pemerintah untuk jadi solusi atas permasalahan Garuda adalah dengan menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan guna merestrukturisasi Garuda.

Dalam hal ini, pemerintah bisa menggunakan tiga pilihan yurisdiksi untuk digunakan, yakni U.S Chapter 11, foreign jurisdiction lain seperti Britania Raya, dan PKPU alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Untuk opsi kedua ini, pemerintah mempertimbangkan apakah undang undang kepailitan yang berlaku di Indonesia mengizinkan adanya restrukturisasi. Opsi ini pun memiliki dampak positif dan negatif apabila direalisasikan oleh pemerintah.

"Berisiko restrukturisasi berhasil memperbaiki sebagian masalah seperti debt dan lease, tetapi tidak memperbaiki masalah yang mendasarinya seperti culture dan legacy," begitu seperti tercantum di dalam dokumen.

Adapun, opsi ini berhasil dilakukan pemerintah Malaysia kepada Malaysia Airlines dan juga berhasil dilakukan Thailand untuk Thai Airways.

3. Merestrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Dok. Garuda Indonesia

Opsi ketiga bisa dibilang cukup ekstrem lantaran Garuda bisa dibiarkan melakukan restrukturisasi.

Namun, di saat bersamaan pemerintah mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda dan menjadi national carrier di pasar domestik.

"Untuk dieksplorasi lebih lanjut sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki national flag carrier. Estimasi modal yang dibutuhkan 1,2 miliar dolar Amerika Serikat (AS)," bunyi dokumen tersebut.

Contoh dari opsi ini adalah Sabena dan Swiss Air.

Baca Juga: Direksi dan Komisaris Jasa Marga Dirombak Erick Thohir, Ini Daftarnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya