TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 15 Negara Asal Duit Tax Amnesty, 3 Merupakan Tax Heaven

Tax Amnesty jilid II berakhir 30 Juni 2022

Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II resmi berakhir pada Kamis, 30 Juni 2022. Sebanyak 247.918 Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun badan mengikuti program tersebut.

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat ada 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih PPS.

Baca Juga: 247.918 Orang Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Rp61,01 triliun

Baca Juga: Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!

1. Singapura jadi negara teratas

Ilustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)

Singapura jadi negara nomor satu di dalam daftar tersebut dengan jumlah peserta yang melaporkan hartanya sebanyak 7.997 Wajib Pajak (WP).

"Tetap yang pertama di Singapura, mayoritas bahkan, Rp56,96 triliun adalah yang hartanya ada di Singapura dengan jumlah peserta 7.997 wajib pajak. Dari Rp56,96 triliun ini kita memperoleh Rp7,29 triliun penerimaan PPS," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya

2. Tiga negara berjuluk tax heaven masuk dalam daftar

Cayman Island (unsplash.com/Azzedine Rouichi)

Selain itu, ada tiga negara yang disebut sebagai surga pajak atau tax heaven di dalam daftar tersebut. Pertama adalah Virginia Britania Raya. Posisinya tepat berada di bawah Singapura sebagai negara dengan total nilai harta yang dideklarasikan dalam PPS.

"Yang kedua ini tax heaven, Virginia Britania Raya. Itu 50 wajib pajak, ini berarti sebetulnya mereka yang memiliki harta di Kepulauan Virginia yang merupakan daerah United Kingdom, dengan total hartanya Rp4,977 triliun dan kita mendapatkan Rp601 miliar," tutur Sri Mulyani.

Negara yang jadi tax heaven kedua dalam daftar adalah Virginia Island, Amerika Serikat (AS). Dari 15 negara, Virginia Island ada di peringkat 11.

"Ada tiga orang WP Indonesia yang memiliki harta di sana dengan total Rp326,21 miliar dan mereka membayar sebesar Rp29,04 miliar untuk PPS-nya," kata Sri Mulyani.

Kemudian, setelah itu ada Cayman Island yang juga merupakan tax heaven. Cayman Island menempati peringkat ke-13 dari total 15 negara di dalam daftar.

"Ini adalah another tax heaven, Cayman Island. Ada 135 wajib pajak kita di mana harta yang diungkap sebesar Rp147,05 miliar dengan pembayaran pajaknya Rp24,19 miliar," ucap Sri Mulyani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya