TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru, Top Up Uang Elektronik Bisa sampai Rp20 Juta

Batas nilai transaksi juga meningkat hingga Rp40 juta

ilustrasi GoPay (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan terbaru perihal uang elektronik alias e-money. Kebijakan terbaru ini berkaitan dengan batas nilai yang dapat disimpan dalam e-money tersebut.

"Kelima meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers pasca Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022

Baca Juga: Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp305,4 T Sepanjang 2021

1. BI juga tingkatkan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik

IDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, BI juga turut meningkatkan batas nilai transaksi bulanan pada uang elektronik.

"Batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan," ucap Perry.

2. Aturan baru mulai berlaku 1 Juli 2022

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Namun, aturan baru dari BI tersebut belum akan berlaku saat ini. Perry menyatakan, aturan baru soal batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan e-money bakal berlaku 1 Juli nanti.

"Berlaku efektif per 1 Juli 2022," kata dia.

Baca Juga: Kegiatan Operasional Bank Indonesia saat Lebaran 2022, Catat Nih!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya