Aturan Baru, Top Up Uang Elektronik Bisa sampai Rp20 Juta
Batas nilai transaksi juga meningkat hingga Rp40 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan terbaru perihal uang elektronik alias e-money. Kebijakan terbaru ini berkaitan dengan batas nilai yang dapat disimpan dalam e-money tersebut.
"Kelima meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers pasca Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022
Baca Juga: Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp305,4 T Sepanjang 2021
1. BI juga tingkatkan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik
Selain itu, BI juga turut meningkatkan batas nilai transaksi bulanan pada uang elektronik.
"Batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan," ucap Perry.
Baca Juga: Kegiatan Operasional Bank Indonesia saat Lebaran 2022, Catat Nih!