Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Penumpang Pesawat
Simak ya buat yang mau ke Bali!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memperbarui sejumlah aturan yang berkaitan dengan perjalanan udara dari satu kota ke kota lainnya selama masa pandemik COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 tahun 2021 yang secara khusus mengatur persyaratan perjalanan orang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa pasca peniadaan mudik sejak 25 hingga 31 Mei 2021.
Adapun, SE yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini merupakan perpanjangan dari Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: 6 Aturan Perjalanan Darat Terbaru dari Satgas COVID-19
Baca Juga: Hai Traveler! Ini Aturan Perjalanan Udara-Darat Selama PKKM Mikro
1. Penerbitan SE Nomor 38 bertujuan untuk memutus penyebaran COVID-19
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan bahwa tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Bahwa pada saat ini terdapat peningkatan kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Pulau Sumatera," kata Novie, seperti dikutip dari SE tersebut, Rabu (8/6/2021).
Baca Juga: Varian COVID-19 Baru Muncul, Inggris Perketat Aturan Perjalanan