6 Aturan Perjalanan Darat Terbaru dari Satgas COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan selama masa pandemik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Dalam SE tersebut diatur tentang perjalanan lewat jalur udara, laut, dan darat.
Berikut beberapa aturan terkait perjalanan darat.
Baca Juga: Survei Kemenhub: 11 Persen Masyarakat Siap Mudik meski ada Larangan
1. Penumpang Kereta Api Wajib Bawa Surat Hasil Tes COVID-19
Calon penumpang kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes COVID-19, baik melalui swab PCR maupun rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang juga bisa menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Penumpang Transportasi Umum Akan Dites Secara Acak
Bagi penumpang transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19. Namun, tes tersebut dilakukan hanya apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
3. Masyarakat yang Membawa Kendaraan Pribadi Diimbau Melakukan Tes COVID-19
Sementara itu, masyarakat yang membawa kendaraan pribadi diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Editor’s picks
Selain itu, penumpang juga bisa membawa hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah juga akan melakukan tes secara acak.
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Bukan Jadi Syarat Perjalanan
4. Masyarakat Tak Perlu Membawa Hasil Tes COVID-19 Khusus untuk Perjalanan di Dalam Kota
Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19. Namun demikian, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
5. Masyarakat yang Mau ke Bali Wajib Tes COVID-19
Khusus perjalanan ke Pulau Bali, masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, masyarakat juga bisa membawa hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Masyarakat diimbau mengisi e-HAC Indonesia, baik bagi penumpang transportasi darat umum maupun pribadi.
6. Anak-anak di Bawah 5 Tahun Tidak Wajib Tes COVID-19
Sebagai informasi, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR/rapid test antigen/tes GeNose Cl 9 sebagai syarat perjalanan. Namun, apabila hasil tes COVID-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Mulai 1 April, GeNose C19 Bisa Dipakai di Semua Sektor Transportasi