Australia Keluarkan Travel Advice, Kunjungan Wisman Gak Berkurang
Tidak ada penurunan jumlah wisman dan pembatalan kunjungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aviasi dan Pariwisata Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) alias InJourney buka suara terkait travel advice Pemerintah Australia kepada warganya yang ingin berwisata ke Indonesia.
Hal itu dikeluarkan Pemerintah Australia menyusul Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Di dalamnya terdapat larangan berhubungan seks di luar nikah bagi penduduk lokal maupun wisatawan asing.
Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria mengatakan sampai saat ini tidak ada penurunan jumlah wisatawan asing ke Indonesia. Sejalan dengan itu, tidak ditemukan pula pembatalan kedatangan ke Indonesia dari para turis asing, termasuk dari Australia.
"Data yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Kita lihat banyak turis asing datang, biasa aja, normal aja gitu," ucap Dony kepada awak media, di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Perbedaan Travel Advice dan Travel Warning yang Kerap Dianggap Sama
Baca Juga: InJourney Optimis Ekosistem Aviasi dan Pariwisata Pulih Lebih Cepat
1. Travel advice Australia mesti disikapi dengan bijak
Dony pun meminta semua pihak saat ini menyikapi secara bijak travel advice yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia. Kebijakan itu bisa saja datang terkait persaingan industri pariwisata yang mulai pulih setelah tumbang akibat pandemik COVID-19.
"Kompetitor kita banyak, mereka merebutkan juga. Misalnya Australia jangan ke sini. Mereka inginnya Australianya ke Vietnam, ke Thailand. (Pariwisata) ini kan bisnis ya," ucap Dony.
Baca Juga: KUHP Bikin Investor Pariwisata Resah, Ini Langkah Menparekraf