Bank Sentral G20 Bakal Siapkan Aturan Penggunaan Aset Kripto
Kripto perlu diatur agar tidak mengganggu sistem keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nusa Dua, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan bank sentral negara-negara Anggota G20 sepakat untuk menyiapkan aturan terkait penggunaan aset kripto.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dari Pertemuan Ketiga Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) di Nusa Dua, Bali, pekan ini.
"Dalam G20, Bank Sentral berkomitmen memperkuat sektor keuangan melalui monitoring dan optimalisasi digitalisasi, sehingga G20 menyiapkan pengawasan, regulasi dari aset kripto," kata Perry, dikutip Minggu (17/7/2022).
Dia menambahkan, kesepakatan yang dibuat akan memunculkan kerangka pengawasan dan regulasi terhadap aset kripto, agar komoditas tersebut tidak mengganggu sistem keuangan.
Baca Juga: 5 Jenis Aset Kripto Paling Laris di Indonesia Sepanjang 2022
1. Ada 20 juta aset kripto di dunia
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengungkap bahwa saat ini ada 20 juta aset kripto di seluruh dunia. Juda bahkan menyebut, angka itu bisa bertambah lebih banyak lagi.
Penambahan itu didasari oleh perkembangan teknologi yang kian pesat, terutama dalam kondisi pandemik saat ini.
"Saat ini, ada lebih dari 20 ribu jenis kripto pribadi mata uang di seluruh dunia. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah dari waktu ke waktu, dan dana yang mengalir ke mata uang kripto pribadi juga akan terus bertambah dari waktu ke waktu," ujar Juda.
Baca Juga: IMF Sebut Mata Uang Digital Bank Sentral Gak Ada Untungnya