Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI
Sertifikat halal menjamin keamanan sebuah produk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Label halal pada kemasan berbagai macam produk seperti makanan, minuman, kosmetik, dan atau obat-obatan menjadi satu hal penting bagi konsumen untuk mendapatkan garansi keamanan ketika mengonsumsinya.
Tidak hanya bagi konsumen, label halal juga sangat penting bagi produsen karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang merek jual.
Di Indonesia, label halal pada sebuah produk dapat dipasang jika telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Secara definisi, sertifikat halal merupakan lisensi yang menyatakan bahwa suatu produk, baik makanan, minuman, dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur haram serta bahan baku dan pengolahan menggunakan metode sesuai dengan kriteria dalam syariat Islam.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tersebut? Berikut ini IDN Times berikan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan Medsos
1. Memenuhi syarat sertifikasi halal MUI
Sebelum kamu bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kamu terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat seperti kepemilikan kebijakan halal, kepemilikan tim manajemen halal, kepemilikan prosedur pelatihan dan edukasi terkait ketentuan, serta menggunakan bahan-bahan yang halal.
Syarat berikutnya yang perlu kamu penuhi sebagai cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI adalah menghasilkan produk sesuai kriteria halal, memenuhi kriteria halal pada fasilitas produksi baik di industri pengolahan, restoran, dan rumah potong hewan, serta memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis.
Kemudian memiliki prosedur tertulis untuk telusur bahan, memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak sesuai kriteria, sudah memiliki prosedur tertulis untuk audit internal, bersedia melakukan kaji ulang manajemen, dan memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Juga: Industri Halal dan Fesyen Muslim Indonesia Bisa Jadi Kiblat Dunia