TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beli Properti Bebas Pajak, Masyarakat Didorong Punya Rumah Siap Huni

PPN ditanggung pemerintah sampai 100 persen

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi meliris aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti. Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 1 Maret 2021. Kebijakan pembebasan PPN untuk sektor properti membuat masyarakat tak lagi perlu membayar pajak ketika membeli rumah dari pengembang

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk mulai membeli properti baik itu rumah tapak maupun apartemen pada tahun ini.

Baca Juga: Cicilan KPR Kamu Macet di Tengah Pandemik? Ini Lho Solusinya

1. Mendorong penjualan perumahan

YouTube Kementerian PUPR/Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat jumpa pers pengumuman kebijakan pembebasan PPN properti, Senin (1/3/2021)

Basuki pun menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat tak terlepas dari masih banyaknya rumah siap huni yang belum terjual selama periode 2020-2021 akibat pandemik COVID-19. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi pendorong bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan rumah layak huni yang sudah tersedia di pasar.

"Dengan adanya kebijakan yang baru diumumkan Ibu Menkeu, ini ditujukan mendorong penjualan pasokan perumahan yang sudah dibangun oleh pengembang selama 2020 dan 2021 yang belum terserap pasar," terangnya dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Beli Rumah Baru Pajak 100 Persen Ditanggung Pemerintah, Apa Syaratnya?

2. Rentang harga properti yang PPN-nya dibayar pemerintah

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

menyatakan, tidak semua PPN properti dibayar oleh pemerintah. Ada beberapa syarat yang di antaranya adalah harga properti tidak lebih dari Rp5 miliar.

"Kriteria rumah tapak dan rumah susun yang diberikan fasilitas bebas PPN 100 persen adalah rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, sedangkan untuk rumah dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar itu PPN yang dibayarkan 50 persen," jelas Basuki.

Baca Juga: Ikuti 5 Langkah Ini agar KPR Kamu Disetujui oleh Bank

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya