Cara Jualan di Lazada, Apa Saja Kelebihannya?
Yuk langsung daftar jadi penjual di Lazada!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Cara jualan di Lazada yang pertama dan paling utama adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu di platform tersebut. Dengan mendaftarkan diri maka kamu lebih dekat dengan memanfaatkan segala fitur sebagai penjualan yang ada di Lazada.
Dalam artikel ini kamu akan mendapatkan bermacam informasi tidak hanya cara jualan di Lazada, melainkan juga keuntungan menjadi penjual di Lazada dan cara menjual produk di Lazada.
Berikut ini cara jualan di Lazada seperti dikutip dari situs resmi sellercenter.lazada.com.
Baca Juga: Lazada Apresiasi Para Perempuan Pengusaha Ecommerce di Asia Tenggara
Baca Juga: 7 Trik Bikin Bisnis Online Kamu Berkembang, Sudah Terbukti Sukses!
1. Mendaftarkan diri sebagai penjual di Lazada
Hal pertama dalam cara jualan di Lazada adalah dengan mendaftarkan diri kamu sebagai penjual. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke lazada.co.id atau langsung ke link lzd.co/menjadi seller
- Klik tombol 'Menjadi Seller'
- Klik 'Daftar Penjual' dan pilih salah satunya apakah kamu ingin menjadi 'Penjual Lazada' atau 'Penjual Lazmall'
- Isi data yang diperlukan
- Untuk pendaftaran perorangan, data yang diperlukan adalah KTP dan buku tabungan dengan nama pemilik identitas diri.
- Untuk pendaftaran perusahaan, data yang diperlukan adalah izin usaha atau NIB dan buku tabungan atau rekening koran sesuai nama perusahaan atau penanggung jawab izin usaha dan NIB.
- Untuk pendaftaran distributor resmi, data yang diperlukan adalah surat izin usaha, informasi nomor rekening, surat distributor, website dan media sosial aktif dengan jumlah pengikut minimal 1.000, dan terdaftar di toko retail minimal tiga cabang.
- Untuk pendaftaran pemilik jenama/distributor tunggal, data yang diperlukan adalah surat izin usaha, informasi nomor rekening, sertifikat merek, website dan media sosial aktif dengan jumlah pengikut minimal 1.000, dan terdaftar di toko retail minimal tiga cabang.
- Pastikan kamu sudah membaca dan mengerti Ketentuan Layanan (Penjual), Perjanjian Jasa Logistik, dan Kebijakan Privasi
Baca Juga: 4 Perbedaan E-commerce dan Marketplace, Jangan Salah ya!