TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mudah Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

BI checking diperlukan untuk mengetahui performa kredit

Ilustrasi Letter of Credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - BI checking secara online mulai banyak digunakan masyarakat. Cara BI checking secara daring pun terbilang mudah dilakukan.

BI checking merupakan sebuah layanan informasi yang isinya berupa pencatatan riwayat kredit seseorang atau debitur.

Dengan menggunakan BI checking, seseorang atau debitur bisa mengetahui performa kreditnya, apakah lancar dalam membayar atau justru mengalami non performing loan (NPL) alias gagal bayar.

Baca Juga: Mau Keluar Dari Daftar Hitam, Begini Cara Pemutihan BI Checking 

1. Pentingnya melakukan BI checking

Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Informasi dalam BI checking biasanya dibutuhkan ketika seseorang ingin mengajukan pinjaman seperti kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, kredit tanpa agunan (KTA), dan kepemilikan kartu kredit.

Dengan demikian, BI checking menjadi sarana penentu,, apakah seseorang tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman atau tidak.

Adapun kini BI checking telah bertransformasi ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Informasi yang diberikan pun sama, yakni catatan perihal performa kredit.

Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Kuartal I-2022

2. Cara Cek BI checking melalui SLIK OJK secara online

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut ini beberapa langkah untuk melakukan BI checking melalui SLIK OJK secara online, seperti dikutip IDN Times dari situs resmi OJK, Senin (16/5/2022).

  • Siapkan dokumen pendukung berupa KTP (WNI) atau paspor (WNA) untuk debitur perorangan. Untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang mesti disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir.
  • Mengisi formulir antrean yang ada di situs web konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
  • Mengisi formulir permohonan informasi debitur (iDeb).
  • Memilih antrean berdasarkan jam antrean yang tersedia berdasarkan keterangan sisa slot antrean. Adapun sesi jam antrean online yang dapat dipilih di antaranya pukul 08.00-09.00 pagi, 09.00-10.00 pagi, 10.00-11.00 siang, 11.00-12.00 siang, 13.00-14.00 siang, dan 14.00-15.00 sore. Jam antrean tersebut dibuka sejak Senin hingga Jumat.
  • Setelah selesai mengisi formulir antrean online, akan ada email yang berisikan informasi hasil verifikasi antrean. Email tersebut biasanya dikirimkan H-2 dari tanggal antrean. Ada nomor WhatsApp layanan SLIK OJK di dalam email tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya