TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 2022

Cukai rokok naik rata-rata 12 persen mulai 2022

Ilustrasi Rokok (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Rata-rata kenaikan CHT tersebut sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).

Kebijakan CHT, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Adapun kenaikan cukai ini berlaku untuk semua jenis cukai rokok mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12 Persen Tahun Depan

Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik

1. Daftar kenaikan CHT untuk SKM

Ilustrasi Rokok (IDN Times/Helmi Shemi)

Untuk SKM I, kenaikan tarif CHT sebesar 13,9 persen dari Rp865 pada 2021 menjadi Rp985 pada 2022. Kemudian untuk SKM IIA, kenaikan CHT-nya sebesar 12,1 persen menjadi Rp600 pada 2022 setelah pada 2021 tarifnya Rp535.

Berikutnya SKM IIB mengalami kenaikan dari Rp525 pada 2021 menjadi Rp600 mulai tahun depan atau naik 14,3 persen.

2. Daftar kenaikan CHT untuk SPM

Ilustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Adapun untuk SPM I, kenaikan tarif CHT-nya sebesar 13,9 persen dari Rp935 pada 2021 menjadi Rp1.065 pada 2022.

Berikutnya untuk SPM IIA naik 12,4 persen menjadi Rp635 mulai tahun depan dari sebelumnya pada 2021 memiliki tarif Rp565.

Untuk SPM IIB, mengalami kenaikan CHT sebesar 14,4 persen dari Rp555 pada 2021 menjadi Rp635 pada 2022.

Baca Juga: Turunkan Konsumsi Rokok, Pemerintah Perlu Terapkan Tarif Tunggal Cukai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya