Daftar Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 2022
Cukai rokok naik rata-rata 12 persen mulai 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Rata-rata kenaikan CHT tersebut sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).
Kebijakan CHT, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
Adapun kenaikan cukai ini berlaku untuk semua jenis cukai rokok mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12 Persen Tahun Depan
Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik
1. Daftar kenaikan CHT untuk SKM
Untuk SKM I, kenaikan tarif CHT sebesar 13,9 persen dari Rp865 pada 2021 menjadi Rp985 pada 2022. Kemudian untuk SKM IIA, kenaikan CHT-nya sebesar 12,1 persen menjadi Rp600 pada 2022 setelah pada 2021 tarifnya Rp535.
Berikutnya SKM IIB mengalami kenaikan dari Rp525 pada 2021 menjadi Rp600 mulai tahun depan atau naik 14,3 persen.
Baca Juga: Turunkan Konsumsi Rokok, Pemerintah Perlu Terapkan Tarif Tunggal Cukai