Direktur Waskita Tersangka Korupsi, Stafsus: Bersih-Bersih BUMN Lanjut
Dirops II Waskita Karya ditetapkan tersangka oleh Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung penuh tindakan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus hukum di tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah.
Hal itu sejalan dengan komitmen Menteri BUMN, Erick Thohir yang bertekad untuk terus melakukan bersih-bersih BUMN. Kejaksaan Agung sebelumnya baru saja menetapkan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Senin (5/12/2022).
"Jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini, makanya kita support dan dukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada media, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap hanya 35 Persen Dana Pensiun BUMN yang Sehat
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Begini Alur dan Cara Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2022
1. Tersangka bakal masuk blacklist dari BUMN
Arya juga menjelaskan, Bambang Rianto dipastikan tidak akan bisa melanjutkan kariernya di BUMN. Hal itu lantaran Erick Thohir tengah menggodok aturan mengenai status blacklist bagi siapa pun di BUMN yang terkena kasus hukum.
"Aturannya lagi dibuat. Untuk direksi Waskita (yang jadi tersangka) pasti masuk (daftar blacklist)," kata Arya.
Baca Juga: Bersih-Bersih BUMN, Erick Thohir: Korupsi Harus Diberantas