Disahkan Jadi UU, Belanja Negara Dipatok Rp2.714,2 Triliun di 2022
Belanja Negara disepakati Rp2.714,2 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pendapatan negara di dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp1.846,1 triliun.
Pendapatan negara itu naik 6,3 persen dibandingkan outlook pendapatan negara tahun ini yang sebesar Rp1.735,7 triliun.
Oleh sebab itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bakal mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan peneriman negara bukan pajak (PNBP pada 2022 mendatang.
"Kontribusi PNBP terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin membaik," ujar Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani: RI Harus Waspadai Dampak Evergrande dan Batas Utang AS
1. Pendapatan negara yang disepakati dengan DPR lebih tinggi dari Laporan Nota Keuangan
Di sisi lain, angka tersebut sedikit lebih banyak ketimbang apa yang disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Laporan Nota Keuangan Agustus silam.
Dalam Laporan Nota Keuangan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa pendapatan negara pada 2022 adalah sebesar Rp1.840,7 triliun.
"Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun," ujar Jokowi kala itu.
Adapun, penerimaan perpajakan dan PNBP yang disepakati DPR ikut naik seiring dengan perubahan pendapatan negara.
Editor’s picks
Penerimaan perpajakan naik menjadi Rp1.510 triliun dan PNBP naik menjadi Rp335,6 triliun.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Targetkan Penerimaan Negara Rp1.840 Triliun di 2022