TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Pejabat KPK Ungkap Alasan Maraknya Korupsi di Sektor Pertambangan

Banyak IUP yang tidak memenuhi syarat

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • Ahli Hukum Lingkungan Hidup menyebut maraknya korupsi di sektor pertambangan karena banyak uang dan pembiaran dari pemerintah.
  • Hanya sedikit perusahaan tambang yang memiliki IUP resmi, lebih dari 10.000 IUP kurang dari 2.000 yang memenuhi syarat.
  •  

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Laode M Syarif mengungkapkan alasan maraknya tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan dalam negeri.

"Terjadi korupsi di sektor pertambangan karena disitu banyak uang dan dari dulu banyak dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah dan aparat penegak hukum," kata Laode kepada IDN Times, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Kerugian Negara Korupsi PT Timah Rp271 T, Bagaimana Hitungan Idealnya?

1. Hanya sedikit IUP yang memenuhi syarat

Salah satu kawasan eks tambang di kawasan Samboja. (IDN Times/Fatmawati)

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengatakan, hanya ada sedikit perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi di Indonesia. Kebanyakan perusahaan tambang justru tidak memiliki IUP yang sesuai dengan syarat berlaku.

"Menurut penelitian KPK dari lebih 10.000 IUP, tapi yang memenuhi syarat-syarat perizinan (clean and clear) kurang dari 2.000 IUP," ujar Laode.

Baca Juga: DPR Ungkap Penanganan Kasus Korupsi Timah Tekan Ekonomi Rakyat Babel

2. Banyak backing dari pihak-pihak berwenang

Ilustrasi Tambang Timah (www.pexels.com/Tom Fisk)

Meski syarat IUP banyak yang tidak dipenuhi, perusahaan tambang di Indonesia justru masih bisa tetap beroperasi. Menurut Laode, hal itu terjadi karena banyaknya perusahaan yang mendapatkan back up atau jaminan dari pihak-pihak berwenang.

"Hal ini terjadi karena banyak backing-backing aparat seperti TNI/Polri, politisi, dan para mantan pejabat. Di samping itu, Kementerian ESDM dan KLHK juga seperti tidak
serius menindak kasus-kasus pertambangan yang jelas-jelas melanggar persyaratan lingkungan," tutur dia.

Selain itu, perusahaan tambang yang melanggar syarat-syarat IUP juga semakin sukar diberantas lantaran melibatkan aktor-aktor yang dekat dengan kekuasaan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya