TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Garuda Indonesia Dilaporkan Erick ke Kejagung, Ini Komen Dirutnya

Menteri BUMN melaporkan dugaan korupsi di Garuda Indonesia

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra angkat bicara soal adanya laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan Erick itu berkaitan dengan adanya indikasi korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu di Garuda Indonesia.

"Kami tentunya memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG)," ucap Irfan, dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Selasa (11/1/2022).

Garuda, sambung Irfan, berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perseroan dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Baca Juga: [BREAKING] Laporkan Dugaan Korupsi Garuda, Erick: Ini Upaya Bersih-Bersih BUMN

Baca Juga: [BREAKING] Erick: Pesawat Garuda Lain Mungkin Kena Penyelidikan Dugaan Korupsi 

1. Langkah Erick mendukung misi transformasi Garuda Indonesia

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Irfan menambahkan, laporan terhadap pihaknya yang dilakukan Erick bisa mendukung upaya transformasi Garuda Indonesia. Hal itu karena Erick menginginkan praktik-praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG.

"Hal tersebut kemudian turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah kami jalankan saat ini guna menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional, tetapi turut ditunjang oleh pondasi tata kelola perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya," tutur Irfan.

Baca Juga: [BREAKING] Jaksa Agung: Korupsi Pesawat Garuda Diduga Dilakukan Eks Dirut Lama

2. Erick laporkan Garuda ke Kejagung soal dugaan korups pengadaan pesawat ATR 72 600

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya diberitakan, Erick melaporkan Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72 600. Hari ini, Erick membawa bukti-bukti pengadaan pesawat tersebut, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat dan leasing, ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda, khususnya hari ini ATR 72 600 ini yang kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi ini belum tuduhan, tapi ada fakta-fakta yang diberikan,” kata Erick di Gedung Kartika, Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya