[BREAKING] Jaksa Agung: Korupsi Pesawat Garuda Diduga Dilakukan Eks Dirut Lama

Diduga terjadi saat kepemimpinan eks Dirut Garuda inisial ES

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan kasus dugaan korupsi pesawat ATR 72-600 terjadi di era manajemen lama Garuda Indonesia.

Sanitiar mengatakan kasus korupsi tersebut diduga terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES.

“Untuk ATR 72-600 ini zaman ES,” kata Sanitiar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sanitiar mengatakan saat ini ES tengah dalam tahanan.

“Dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan. Dirutnya ES,” ujar dia.

Dia mengatakan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia akan terus berlanjut. Penyelidikan ini merupakan salah satu upaya ‘bersih-bersih’ internal BUMN.

“Kalau pengembangan pasti dan insyaalah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih,” kata Sanitiar.

Baca Juga: Nasib Emirsyah Satar, dari Dirut Garuda Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya