Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!
14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari ini atau tepatnya pada 14 Juli 2023 diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Penetapan Hari Pajak Nasional jadi cara Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) untuk terus meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) membayarkan pajaknya.
Sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata "pajak" pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat.
Kala itu, Radjiman mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Kata "pajak" juga muncul dalam rancangan UUD kedua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi:
Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.
Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.
"Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis lainnya. Hal ini demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online dan membantu pembangunan Indonesia," tutur Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo, kepada IDN Times, Jumat (14/7/2023).
WNI yang telah menjadi WP hukumnya wajib membayarkan pajak. Ada beberapa jenis pajak dan manfaatnya untuk masyarakat. Berikut ulasannya:
Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak
1. PBB untuk membangun fasilitas umum
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan dengan kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini dibayarkan setiap tahun.
PBB dipungut oleh pemerintah kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, PBB digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah, dan masih banyak lagi.
"Di Tokopedia, kami melihat partisipasi masyarakat dalam membayar PBB secara online terus meningkat. Pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022, nilai transaksi pembayaran PBB melalui Tokopedia meningkat lebih dari dua kali lipat," kata Jonathan.
Saat ini, lanjut Jonathan, Tokopedia telah memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Berikut ini cara membayar PBB lewat Tokopedia:
Editor’s picks
- Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘PBB’
- Isi provinsi, kota/kabupaten, serta tahun pajak yang akan dibayar
- Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik ‘Cek Tagihan’ dan akan muncul rincian tagihan
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Ketika pembayaran sukses, sistem Tokopedia akan mengirimkan notifikasi berisi bukti bayar yang sah