TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harta Mencapai Rp56 M, PPATK Incar Rafael Alun Triambodo Sejak Lama

PPATK mengendus adanya kejanggalan dari kekayaan Rafael

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya kejanggalan dalam harta kekayaan yang dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Sebagai informasi, total harta kekayaan Rafael yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021 mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaan Rafael yang notabenenya PNS Eselon III pun dianggap tidak wajar.

"Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

1. PPATK curigai Rafael sejak lama

Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II berinisial RAT yang ramai dibicarakan karena anaknya yang melakukan penganiayaan juga kerap memamerkan barang mewah di media sosial. (dok. Facebook KPP PMA Dua)

Ivan menambahkan, pihaknya telah menemukan kejanggalan di dalam harta kekayaan milik Rafael sudah sejak lama.

PPATK, kata Ivan, sudah menganalisis temuan tersebut dan menyerahkannya ke penyidik sejak lama. Hal tersebut bahkan jauh dari sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Saputra (20), anak Rafael terhadap seorang remaja bernama David (17).

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ucap Ivan.

2. Sri Mulyani perintahkan telusuri kekayaan Rafael

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam acara ground breaking pengembangan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Minggu (22/1/2023). (dok. YouTube uinmlg)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah meminta kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu menelusuri harta kekayaan milik Rafael.

"Saya sudah instruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran harta saudara RAT," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Bendahara Negara itu menambahkan, pemeriksaan terhadap Rafael sampai saat ini masih berlangsung. Sejalan dengan hal tersebut, Rafael telah dicopot dari jabatannya di DJP Kemenkeu.

Rafael dicopot dari jabatannya tersebut dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT sendiri termuat dalam Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Geram Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya