Harta Mencapai Rp56 M, PPATK Incar Rafael Alun Triambodo Sejak Lama
PPATK mengendus adanya kejanggalan dari kekayaan Rafael
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya kejanggalan dalam harta kekayaan yang dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai informasi, total harta kekayaan Rafael yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021 mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaan Rafael yang notabenenya PNS Eselon III pun dianggap tidak wajar.
"Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda kepada awak media, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
1. PPATK curigai Rafael sejak lama
Ivan menambahkan, pihaknya telah menemukan kejanggalan di dalam harta kekayaan milik Rafael sudah sejak lama.
PPATK, kata Ivan, sudah menganalisis temuan tersebut dan menyerahkannya ke penyidik sejak lama. Hal tersebut bahkan jauh dari sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Saputra (20), anak Rafael terhadap seorang remaja bernama David (17).
"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ucap Ivan.
Baca Juga: Sri Mulyani Geram Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma