Ini Penyebab Indonesia Masuk Kategori Negara Pendapatan Menengah Bawah
Indonesia masuk kategori negara berpendapatan menengah bawah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyatakan, turun kelasnya Indonesia menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income) sebagai dampak pandemik COVID-19 yang tak terhindarkan.
"Pandemik telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia di tahun 2020. Dengan demikian maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan," kata Febrio, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Indonesia Turun Kelas Jadi Negara Pendapatan Menengah Bawah
1. COVID-19 bikin pendapatan per kapita Indonesia turun signifikan
Laporan Bank Dunia bertajuk "World Bank Country Classifications by
Income Level: 2021-2022" menunjukkan bahwa pandemik COVID-19 telah membuat pendapatan per kapita di hampir semua negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.
Pendapatan per kapita Indonesia turun menjadi 3.870 dolar Amerika Serikat (AS) pada 2020 dari sebelumnya 4.050 dolar AS pada 2019.
"Penurunan pendapatan per kapita ini membuat Indonesia kembali masuk pada kategori lower middle income country," ujar Febrio.
Padahal, lanjut Febrio, Indonesia tengah berada dalam tren yang kuat dalam hal pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan ketika sebelum pandemik COVID-19 menyerang.
Hal itu tergambar melalui pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dan konsisten pada level 5,4 persen dalam beberapa tahun sebelum pandemik.
"Hal tersebut membawa Indonesia masuk ke dalam kategori negara Upper Middle-Income Country (UMIC), dengan pendapatan per kapita mencapai 4.050 dolar AS pada tahun 2019, sedikit di atas ambang batas minimal, yakni 4.046 dolar AS," tutur Febrio.
Baca Juga: Anggaran PEN Bakal Ditambah Rp225 Triliun untuk PPKM Darurat