TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Sejumlah Aturan Baru bagi Debt Collector Selama 2024

Waktu penagihan dibatasi cuma sampai jam 8 malam

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penagihan utang yang dilakukan debt collector mulai tahun ini mendapatkan aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sejalan dengan mulai berlakunya sejumlah aturan di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Surat edaran itu di antaranya mengatur perihal ketentuan dan etika dalam proses penagihan utang kepada debitur.

"Dalam penagihan, penyelenggara (fintech lending) memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman pada November tahun lalu.

Berikut ini sejumlah aturan baru yang mesti dipatuhi oleh debt collector:

1. Debt collector mesti patuhi sejumlah etika

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Agusman menjelaskan, sejumlah etika yang mesti dipatuhi tenaga penagih ketika menagih utang kepada debitur.

"Di antaranya adalah tidak menggunakan ancaman, intimidasi, dan juga tidak melibatkan unsur SARA," kata dia.

Baca Juga: Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00

2. Penagihan dibatasi sampai jam 8 malam

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Bukan hanya itu, OJK juga membatasi operasional tenaga penagih untuk bisa melaksanakan tugasnya.

"Tidak 24 jam, maksimal sampai jam 8 malam," ujar Agusman.

Baca Juga: Tips Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal, Biar Gak Tertipu!

3. Penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Agusman menegaskan bahwa penyelenggara juga wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Dengan begitu, tenaga penagih alias debt collector yang mempunyai kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri (debitur), penyelenggara bertanggung jawab," ucap Agusman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya