Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Hindari pinjaman online, apalagi yang ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keberadaan pinjaman online alias pinjol sudah begitu lazim di Indonesia saat ini. Kehadirannya dianggap mampu menjadi solusi bagi inklusi keuangan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kehadiran bermacam jenis pinjol bukannya membawa untung, justru membawa buntung bagi masyarakat.
Pinjol ilegal menjadi biang keladi itu semua. Bagaimana tidak? Selain tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal kerap meneror masyarakat yang terlambat membayar pinjamannya.
Teror dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari doxing alias menyebarkan identitas dengan cerita-cerita palsu, menagih ke orang terdekat si peminjam dengan menggunakan makian, hingga meneror langsung si peminjam melalui debt collector. Oleh karena itu, pinjol ilegal ini sudah semestinya kamu hindari dan jangan pernah untuk memulai koneksi dengannya sekali pun.
Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang definisi, ciri-ciri dan cara untuk menghindari pinjaman online ilegal agar tidak terkena tipuannya.
Baca Juga: Teror Tagihan Kredivo, OJK Buka Suara
Baca Juga: Motif Pria Bunuh Diri di Tulungagung Karena Terlilit Pinjol
1. Definisi Pinjaman Online Ilegal
Hal pertama yang mesti kamu ketahui terkait pinjol ilegal adalah definisinya. Secara garis besar, pinjaman online ilegal adalah layanan keuangan berbasis pinjaman antara debitur dan kreditur yang dilakukan secara daring atau online tanpa izin.
Pinjol ilegal tidak memiliki izin untuk beroperasi dari OJK yang mengatur keberadaan layanan keuangan pinjol. Tanpa izin dari OJK, sebuah pinjol sudah pasti dapat dikatakan ilegal dan berbahaya karena berpotensi melakukan penipuan.
Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal