TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Hindari pinjaman online, apalagi yang ilegal

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Keberadaan pinjaman online alias pinjol sudah begitu lazim di Indonesia saat ini. Kehadirannya dianggap mampu menjadi solusi bagi inklusi keuangan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kehadiran bermacam jenis pinjol bukannya membawa untung, justru membawa buntung bagi masyarakat.

Pinjol ilegal menjadi biang keladi itu semua. Bagaimana tidak? Selain tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal kerap meneror masyarakat yang terlambat membayar pinjamannya.

Teror dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari doxing alias menyebarkan identitas dengan cerita-cerita palsu, menagih ke orang terdekat si peminjam dengan menggunakan makian, hingga meneror langsung si peminjam melalui debt collector. Oleh karena itu, pinjol ilegal ini sudah semestinya kamu hindari dan jangan pernah untuk memulai koneksi dengannya sekali pun.

Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang definisi, ciri-ciri dan cara untuk menghindari pinjaman online ilegal agar tidak terkena tipuannya.

Baca Juga: Teror Tagihan Kredivo, OJK Buka Suara 

Baca Juga: Motif Pria Bunuh Diri di Tulungagung Karena Terlilit Pinjol

1. Definisi Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal pertama yang mesti kamu ketahui terkait pinjol ilegal adalah definisinya. Secara garis besar, pinjaman online ilegal adalah layanan keuangan berbasis pinjaman antara debitur dan kreditur yang dilakukan secara daring atau online tanpa izin.

Pinjol ilegal tidak memiliki izin untuk beroperasi dari OJK yang mengatur keberadaan layanan keuangan pinjol. Tanpa izin dari OJK, sebuah pinjol sudah pasti dapat dikatakan ilegal dan berbahaya karena berpotensi melakukan penipuan.

2. Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pinjalam online ilegal pada dasarnya bisa dikenali dengan mudah, berikut ciri-cirinya:

  • Ciri pertamanya sudah disebutkan di bagian awal artikel ini, yakni tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Kemudian, ciri yang kedua biasanya pinjol meminta akses data peminjam. Bahkan, permintaan akses tersebut tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
  • Ciri berikutnya adalah, biasanya pinjol ilegal menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera di dalam perjanjian.
  • Pinjol ilegal juga bertindak tanpa etika dan cenderung kasar ketika datang waktu untuk menagih angsuran. Ancaman dan kalimat kasar menjadi template para penagih dari pinjol ilegal.
  • Sebuah perusahaan pinjol ilegal juga tidak memiliki lokasi kantor yang jelas. Pada umumnya, kantor pinjol ilegal ada di luar negeri sehingga jika terjadi kasus maka pihak berwenang akan kesulitan melacaknya.
  • Kemudian, ciri yang terakhir dari layanan pinjol ilegal adalah tidak memiliki layanan pengaduan dalam sistemnya. Hal ini membuat peminjam atau debitur tidak bisa menyampaikan aduannya ketika berada dalam masalah.

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya