Teror Tagihan Kredivo, OJK Buka Suara 

Korban diminta tak ragu untuk memberi laporan

Jakarta, IDN Times - Seorang nasabah Kredivo bernama Gilang Pratama mengaku mendapat teror penagihan dari layanan kredit digital Kredivo. Dilansir dari Media Konsumen, Gilang mengaku sedang kesulitan dana dan ada tagihan untuk 10 April 2021 yang belum dapat dia bayarkan. Ia mengatakan akan membayarnya pada 23 April.

"Dan teror telepon dan WA pun dimulai. Dengan isi mengancam, baik WA maupun SMS, dengan dipasang foto orang-orang timur yang sangar-sangar," kata Gilang yang dikutip Rabu (28/4/2021).

OJK pun buka suara terkait hal tersebut, apa kata mereka?

Baca Juga: Dorong Inklusi Keuangan, 85 Persen Pengguna Kredivo adalah Millennial

1. OJK minta teror debt collector dilaporkan dan potensi sanksi

Teror Tagihan Kredivo, OJK Buka Suara Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarod mengatakan, bagi kamu yang mendapat teror atau praktek-praktek Pelaku usaha jasa keuangan yang tidak sesuai peraturan, kamu dapat melaporkannya ke OJK melalui kontak 157

"Dari pengaduan melalui kontak 157 maka akan ditindak lanjuti pelayanan pengaduan Konsumen dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan," kata Sekar kepada IDN Times..

Nantinya OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan klarifikasi ke kedua belah pihak, baik dari sisi konsumen maupun perusahaannya untuk fakta dan datanya.

"Jika perusahaan terbukti melakukan penagihan tidak beretika yg melanggar aturan maka dapat kami lakukan pembinaan hingga pengenaan sanksi," ujar Sekar.

Baca Juga: Viral Debt Collector Pinjol Ancam Santet Anak Teman Peminjam

2. Awal mula permasalahan teror debt collector

Teror Tagihan Kredivo, OJK Buka Suara Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Gilang sudah lebih dari 1 tahun menjadi nasabah Kredivo. Awalnya ia terlambat membayarkan tagihan cicilan yang jatuh tempo 10 April 2021, tapi ia mengaku saat ini sudah membayarnya.

"Sama sekali tidak ada di pikiran saya untuk kabur atau tidak membayarkannya. Hanya saja saya menunggu tanggal gaji masuk, karena pembayaran dari klien saya terlambat sehingga komisi pun terlambat cair," kata Gilang.

Ia pun mengaku tidak pernah menunggak pembayaran sampai berbulan-bulan, biasanya hanya antara 5-15 hari. Gilang mengungkapkan pertama kali ditelepon oleh debt collector karena terlambat membayar tagihan.

"Bahasa dan argumen yang digunakan sangat bersifat menekan dan memaki saya serta menggunakan bahasa yang kurang sopan. Padahal sudah kooperatif dan menjelaskan kenapa terlambat," katanya.

3. Tidak pernah ladeni debt collector lagi

Teror Tagihan Kredivo, OJK Buka Suara Pexels.com/Porapak Apichodilok

Sejak mendapat teror itu, Gilang tidak pernah lagi merespon telepon dari debt collector lagi. Ia mengaku tetap memenuhi kewajibannya membayar utang di Kredivo.

"Jujur saya hanya tertawa melihatnya dan tidak ada rasa takut atau apapun. Justru saya bisa melaporkannya ke OJK. Satupun tidak akan saya layani apabila cara penagihan masih dengan cara-cara premanisme seperti ini," ujarnya.

Baca Juga: 6 Alasan Harus Mendahulukan Bayar Utang daripada yang Lain

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya