TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Minta MK Tolak Semua Gugatan tentang UU Cipta Kerja

Undang Undang Cipta Kerja telah sesuai dengan UUD 1945

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan dari para pemohon terkait Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili Jokowi dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, pada Kamis (17/6/2021). Setidaknya ada empat permohonan Jokowi kepada majelis hakim MK untuk bisa dikabulkan terkait permohonan uji formil UU Ciptaker oleh para pemohon.

"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Repbulik Indonesia beserta anggota majelis untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan, kedua menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing,

ketiga menolak permohonan pengujian formil Undang Undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja, dan keempat menyatakan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945," papar Airlangga.

Baca Juga: Pasal Bermasalah soal Upah versi Buruh di Aturan Turunan Omnibus Law

1. Omnibus Law Cipta Kerja diklaim sudah sejalan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945

Pasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam keterangannya kepada majelis hakim MK, Airlangga menolak anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa UU Ciptaker tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah tidak sependapat dengan para pemohon karena Undang Undang Cipta Kerja telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang 12 tahun 2011," ujar dia.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja

2. Pemerintah anggap pembentukan UU Ciptaker telah melibatkan masyarakat

Aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (11/3)/IDN Times/Ramond EPU

Selain menyatakan UU Ciptaker tidak sejalan dengan UUD 1945 dan tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, para pemohon juga menyatakan bahwa UU Ciptaker dibuat tanpa melibatkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak sependapat dengan para pemohon. Pasalnya, pemerintah diklaimnya telah melibatkan partisipasi publik mulai sejak tahap perencanaan hingga penyebarluasan informasi soal UU Ciptaker.

"Pemerintah dan DPR selalu melibatkan partisipasi masyarakat. Transparansi informasi pembahasan antara pemrintah dan DPR dalam bentuk video dapat dengan mudah diakses antara lain melalui TV parlemen dan platform Youtube," tutur Airlangga.

3. Pemerintah merasa sudah melibatkan masyarakat dalam penyusunan omnibus law

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam tahap perencanaan, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan undang undang yang dihadiri unsur pemerintah, perbankan, akademisi, praktisi, lembaga masyarakat, serta pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.

Kemudian, dalam tahap penyusunan dan pembahasan, pemerintah disebut Airlangga telah melakukan serangkaian konsultasi publik, forum uji publik, sosialisasi, seminar, rapat, dan pertemuan ilmiah yang mencakup antara lain substansi ketenagakerjaan.

"Dengan demikan dapat disampaikan pembentukan Undang Undang Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik dan stakeholder sesuai ketentuan pasal 88 dan pasal 96 Undang Undang 12/2011 bahwa demikian terhadap dalil pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan Undang Undang Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan stakheolder terkait adalah tidak terbukti, tidak beralasan, dan tidak berdasar atas hukum," papar Airlangga.

Baca Juga: Asyik, Turunan UU Cipta Kerja Wajibkan Pegawai Kontrak Dapat Pesangon!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya